Selamat! Pemkab Lampung Selatan Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap II. Ini Pengumumannya

0

nataragungm.id – Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan secara resmi telah merilis pengumuman yang telah lama dinantikan oleh para calon aparatur sipil negara. Pengumuman tersebut merincikan hasil nilai seleksi kompetensi dan menetapkan kelulusan bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tahun Anggaran 2024 Tahap II.

 

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, pengumuman ini menjadi titik terang bagi ribuan peserta yang telah mengikuti serangkaian tes kompetensi beberapa waktu lalu. Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus terlampir secara lengkap dalam surat pengumuman tersebut.

Baca Juga :  Bupati Egi Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024

Bagi para peserta yang namanya tercantum dalam daftar kelulusan, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan untuk proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

 


Berikut adalah poin-poin penting yang harus diperhatikan:
– Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): Peserta yang lulus diwajibkan untuk segera mengisi DRH secara online melalui akun masing-masing pada portal resmi SSCASN BKN.
– Kelengkapan Dokumen: Siapkan dan unggah semua dokumen yang disyaratkan, seperti:
– Pas foto terbaru berlatar belakang merah.
– Ijazah dan transkrip nilai asli.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
– Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA.
– Dokumen pendukung lainnya sesuai yang tertera pada pengumuman resmi.

Baca Juga :  Kasuk-Kasuk Jabatan Penjabat dan Sekdakab Definiitif Lampung Selatan Pengganti Tamrin

 


Perhatikan Jadwal: Proses pengisian DRH dan pengunggahan dokumen memiliki batas waktu yang ketat. Peserta diimbau untuk secara rutin memeriksa jadwal penting pada situs resmi BKPSDM Lampung Selatan agar tidak tertinggal informasi.
Pihak Pemkab Lampung Selatan menekankan bahwa kelalaian dalam memenuhi persyaratan atau melewati batas waktu yang telah ditentukan dapat mengakibatkan pembatalan status kelulusan peserta.
Seluruh peserta dianjurkan untuk mengakses sumber informasi utama melalui situs resmi BKPSDM Kabupaten Lampung Selatan untuk mengunduh pengumuman lengkap dan melihat rincian persyaratan secara detail. (wapp)

Baca Juga :  Bupati Egi Serahkan Bantuan Bedah Rumah kepada Warga Desa Budi Lestari

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini