P3KBN Serahkan Akta Notaris Terkait Kesepakatan Jual Beli Tanah ke Pansus Bandar Negara

0

nataragung.id – Kalianda – Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) secara resmi menyerahkan akta notaris terkait kesepakatan jual beli lokasi tanah calon pusat perkantoran Kabupaten Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara kepada panitia khusus (pansus ) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan.

Penyerahan akta notaris tersebut, langsung dilakukan oleh Irfan Nuranda Djafar, Ketua Umum P3KBN kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan Selamet Nur Iman Kamis 3 Juli 2025 di kantor DPRD setempat.

Saat menyerahkan akta notaris, Irfan Nuranda Djafar didampingi oleh Ketua Harian SyahidanMh, Sekretaris Umum Ali Sopian, wakil ketua Misman dan beberapa unsur kepanitian lainnya. Sementara Selamet Nur Iman di dampingi oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Sekertariat Dewan Susilo Hadi.

Menurut Irfan, penyerahan akta notaris kepada Pansus adalah salah satu bagian dari syarat administrasi yang harus di dipenuhi jika suatu daerah akan mekar. “Mudah-mudahan dengan telah diserahkannya akta notaris yang berisi kesepakatan jual beli tanah, maka DPRD Lampung Selatan bisa segera melanjutkan sidang paripurna yang telah diskors sejak tanggal 8 Januari 2025 lalu,” ucap Irfan dihadapan Selamet Nur Iman.

Baca Juga :  Rawa Selapan, Candipuro - Wakili Kabupaten Lampung Selatan Dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2025

Perlu ketahui dalam akta notaris kesepakatan jual beli tanah tersebut, tercantum tanah seluas 10 ha, yang berlokasi di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang berjarak hanya 1,5 KM dari Kota Baru.

Sementara itu, saat menerima akta notaris dari Ketua Umum P3KBN, Selamet Nur Iman mengatakan, dengan telah diterimanya legalitas tanah yang tertuang dalam akta notaris, maka dirinya menyatakan bahwa persyaratan yang dibutuhkan oleh panitia khusus Pemekaran Daerah sudah terpenuhi. “Akta notaris ini akan saya sampaikan kepada pimpinan pansus, nanti pimpinan pansus dan anggota akan melapor kepada pimpinan dewan untuk segera diadakan sidang paripurna,” ucap Selamet Nur Iman.

“Mudah-mudahan akhir Juli 2025, paripurna dengan agenda MoU antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, bisa terselenggara,” pungkas anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem dapil Jati Agung ini.

Baca Juga :  Wakil Ketua TP- PKK Lampung Selatan Reni Apriani dan Ketua DPD KNPI Lampung Selatan Merik Havit, Hadiri Acara Harlah Fatayat NU

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik terkait tanah untuk lokasi calon pusat perkantoran Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara, sepertinya akan berakhir. Hal ini menyusul telah selesainya pembuatan akta notaris tentang pernyataan kesepakatan bersama untuk jual beli tanah seluas 10 ha yang terletak di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Akta notaris tersebut di buat di hadapan Syamsul Efendi, S.H., M.H., M.Kn., Notaris dan PPAT Kota Bandar Lampung. Akta notaris tersebut bernomor 01 tetangga 01 Juli 2025.

Menurut Irfan Nuranda Djafar, Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandar Negara (P3KBN), selesainya pembuatan akta notaris, merupakan wujud keseriusan Panitia Pemekaran Bandar Negara dalam merespon keluhan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan. “Panitia Pemekaran dan Pansus Pemekaran DPRD Lampung Selatan, sudah beberapa kali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat, dengan fokus pembahasan masalah tanah yang merupakan kendala utama proses pemekaran, Alhmdulillah sekarang persoalan tanah sudah tersedia dan mudah-mudahan bisa segera di paripurnakan oleh DPRD,” ucap mantan bupati Lampung Timur ini.

Baca Juga :  Komisi I dan IV Akan Undang BKD serta Diknas Untuk Bahas Pengangkatan Tenaga Honorer di Lampung Selatan

Irfan mengatakan akta notaris itu, akan diserahkan kepada pimpinan Pansus Pemekaran Daerah Lampung Selatan pada hari Kamis 3 Juli 2025. “Saya beserta teman-teman panitia lainnya yang akan langsung menyerahkan kepada pimpinan Pansus Pemekaran,” tegas Irfan.

Dirinya berharap, dengan telah selesainya persoalan tanah untuk pusat perkantoran Bandar Negara, maka DPRD akan segera melanjutkan sidang paripurna yang telah diskors sejak tanggal 8 Januari 2025 lalu, guna mengambil keputusan kesepakatan bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, sehingga proses pemekaran bisa segera di sampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung. “Mohon doa dari seluruh warga 5 kecamatan yang akan masuk dalam wilayah Bandar Negara,” tandas Irfan mengakhiri penjelasannya. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini