nataragung.id, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan bahwa proses distribusi Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/7/2025), terkait penyerahan SK PPPK tahap pertama.
Di hadapan awak media, Jihan menjelaskan bahwa dirinya bersama Gubernur Lampung telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mempercepat proses penyerahan SK, dengan target paling lambat pada akhir Juli 2025.
“Sehubungan dengan validasi data calon PPPK yang akan menerima SK, kami meminta agar BKD menyelesaikannya secepatnya. Targetnya, SK sudah bisa diserahkan paling lambat akhir bulan ini,” ujarnya.
Wagub Jihan juga menegaskan bahwa proses ini masih mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, yang menyebutkan bahwa batas maksimal pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 adalah 1 Oktober 2025.
“Jadi bukan terlambat. Pemerintah pusat memberi waktu hingga awal Oktober. Dan kita di Lampung masih dalam rentang waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Menanggapi kabar tersebut, Ilham Kurniawan, salah satu calon PPPK, menyambutnya dengan penuh harapan.
“Alhamdulillah senang dengarnya. Semoga benar-benar bisa terealisasi akhir bulan ini, karena kami semua sudah menunggu,” ungkapnya.
Editor : Muhammad Arya

