Di Duga Ada Kegiatan Fiktif di BPKAD Lampung Selatan

0

nataragung.id – KALIANDA – Sungguh ironi dan miris, baru saja Kabupaten Lampung Selatan kembali mencatatkan prestasi gemilang di semester pertama tahun 2025. Berdasarkan hasil survei kepuasan publik yang dilakukan oleh Litbang Radar Lampung Media Group (RLMG), Lampung Selatan menempati posisi tiga besar terbaik dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, dengan raihan tingkat kepuasan mencapai 81,74% dan meraih Grade A bersama Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Tanggamus. Ternyata di balik itu ada dugaan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pegawai Pemda Lampung selatan berupa kegiatan fiktif.

Kegiatan fiktif menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merujuk pada aktivitas atau transaksi yang seolah-olah ada dan dilakukan, tetapi sebenarnya tidak pernah terjadi atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kegiatan fiktif seringkali melibatkan pemalsuan dokumen, penggelembungan anggaran, atau pencatatan transaksi yang tidak berdasarkan bukti yang sah.

Berdasarkan hasil penelusuran nataragung.id terkait dugaan kegiatan fiktif di salah satu OPD di Pemda Lampung Selatan dalam APBD tahun anggaran 2025 yakni terjadi di Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKAD)  dengan nilai yang fantastis yaitu sebesar Rp.600.000.000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah ), yang terdiri dari 4 sub- kegiatan, yakni :
1. Sub kegiatan :  Analisis Perencanaan dan Pelaksanaan Pembayaran Cicilan Pokok dan Bunga Pinjaman Pemerintah Daerah, berupa Belanja Jasa Pelaksanaan Transaksi Keuangan, senilai  Rp.150,000,000.00 ( seratus lima puluh juta Rupiah )

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Lamsel Bela Jayanti Sambangi Korban Pekerja Ilegal di Kalianda, Siap Bantu Lanjutkan Pendidikan Korban Hingga Jenjang SMA

Dana sub kegiatan nomor 1, saat ini Lampung Selatan tinggal membayar pokok hutang dan bunga tidak memerlukan jasa pihak ketiga untuk membuat analisis karena bukan untuk mengajukan pinjaman baru, tetapi membayar utang pokok dan cicilan pinjaman lama. “Tinggal bayar, kenapa harus pakai analisa perencanaan,” ucap sumber dari Kalangan ASN Lampung Selatan.

2. Sub-kegiatan Implementasi dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah, , berupa Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Komputer Jaringan senilai Rp.200,000,000.00 ( dua ratus juta rupiah )
3. Sub- kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya, berupa Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Komputer Jaringan. Optimasi Server dan Management Aplikasi sistem senilai Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah )
4. Sub- kegiatan Belanja Pemeliharaan Aset Tidak Berwujud. Aset Tidak Berwujud Lainnya, berupa Virtual Private Server (VPS) Hosting senilai Rp.150,000,000.00 ( seratus lima puluh juta rupiah ), sehingga total dugaan dana kegiatan fiktif dari 4 sub- kegiatan tsb berjumlah Rp.600.000.000,- (  Enam Ratus juta Rupiah ).

Baca Juga :  Sinergi Bupati dan Forkopimda Lampung Selatan Kawal Program Nasional KDMP, Dandim 0421/LS Pacu Percepatan Pembangunan Gerai dan Gudang

Empat kegiatan tersebut diduga di-fiktifkan dengan menggunakan modus :
1. Murni tidak dilaksanakan 100% tapi di buat laporan  SPJ.
2. 40% dilaksanakan, dan 60% dana kegiatan masuk kantong pribadi , tapi dalam laporan  SPJ seolah olah dilaksanakan 100%.

Semua sub-sub kegiatan tersebut telah direalisasikan antara bulan Mei dan Juni tahun 2025

Prilaku ini tentu amat disayangkan yang diduga dilakukan kepala BPKD dan jajarannya, ditengah-tengah penghargaan kepada Kabupaten Lampung Selatan ternodai dengan perbuatan tercela diduga dari para ASN yang telah mendapatkan tunjangan jabatan cukup tinggi dengan fasilitas lainnya seperti mobil dinas dan lainnya.

Baca Juga :  Bus Penumpang Ludes Terbakar di Tol Bakter, Tidak Ada Korban Jiwa Perkiraan Kerugian Rp900 Juta

Ketika permasalahan ini di konfirmasi kepada Wahidin Amin, kepala BPKAD Lampung Selatan melalui nomer handphone 081373970***, pada Selasa, 8 Juli 2025 pada pukul 19.48 WIB dan pukul 19.49 WIB, meski handphone dalam posisi aktif namun tidak diangkat. Begitupun ketika dikirim pertanyaan via SMS pada pukul 19.59 WIB, sampai berita ini diturunkan tidak direspon oleh yang bersangkutan.

Hal senada juga dilakukan oleh Supriyanto , S.Sos, MM ., Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, ketika dihubungi via aplikasi WhatsApp di nomer 085279753*** pada hari yang sama pukul 17.11 WIB, meski pesan tersampaikan, namun tidak dijawab. Begitu juga ketika di hubungi via handphone sebanyak 3x, pada pukul 20.02, 20.03 dan 20.04, meski handphone dalam posisi nada berdering namun tidak di angkat. Ketika di kirim pesan via SMS pada 20.05 WIB, hingga berita ini diturunkan juga tidak dijawab. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini