Kepala BPKAD Lamsel Beri Klarifikasi Melalui Orang “Ketiga” dan Dikirim Melalui PDF

0

nataragung.id – Kalianda – Dugaan kegiatan fiktif dilingkungan BPKAD Lampung Selatan yang dipimpin oleh Wahidin Amin terus bergulir kemana-mana. Awal pemberitaan, meski sudah diminta klarifikasi terkait dugaan kegiatan fiktif tersebut, Wahidin Amin tidak peduli bahkan pertanyaan nataragung.id baik melalui aplikasi WhatsApp, SMS maupun di telpon melalui handphone, dirinya enggan memberikan tanggapannya.

Barulah setelah pemberitaan ini menjadi viral, bos BPKAD tersebut memberikan klarifikasi. Anehnya klarifikasi yang diberikan tersebut justru melalui perantara orang ketiga dan klarifikasi dikirim melalui PDF, dimana terlebih dahulu Wahidin mengirimkan ke orang ketiga kemudian orang “ketiga” itulah yang mengirimkan PDF ke redaksi nataragung.id dengan mempergunakan aplikasi perpesanan WhatsApp.

Berdasarkan klarifikasi dijelaskan bahwa : Belanja Jasa Pelaksanaan Transaksi Keuangan Rp.150,000,000.00,- pada Sub kegiatan Analisis Perencanaan dan Pelaksanaan Pembayaran Cicilan Pokok dan Bunga Pinjaman merupakan belanja untuk pembayaran administrasi pengelolaan pinjaman daerah. Selama pinjaman masih ada, selain menganggarkan belanja pembayaran pokok dan bunga pinjaman, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mempunyai kewajiban mengalokasikan
belanja administrasi pengelolaan pinjaman setiap tahun.

Kemudian untuk Belanja Pemeliharaan Komputer jaringan senilai Rp. 200.000.000,- pada Sub Kegiatan Implementasi dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,
diperuntukkan sebagai perpanjangan izin (lisensi) penggunaan perangkat keras
(hardware) Fortigate sebagai alat keamanan jaringan server yang terhubung dengan
aplikasi milik pemerintah pusat dan juga pengamanan data jaringan pelaksanan
pembayaran SP2D Online antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Bank Lampung. Jaringan tersebut harus dipastikan aman melalui Fortigate karena menyangkut transaksi rekening kas umum daerah.

Baca Juga :  Bupati Egi Support Calon Paskibraka Yang Ikut Seleksi Tingkat Provinsi

Selanjutnya Belanja Pemeliharaan Komputer jaringan senilai Rp. 100.000.000,- pada Sub kegiatan
pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya, diperuntukkan sebagai memperbaiki
kesalahan sistem perangkat lunak (software) pada server fisik dan server virtual yang
memastikan program dan aplikasi berjalan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Proses perbaikan ini memerlukan identifikasi dan diagnosis masalah dalam perangkat lunak, menganalisis kesalahan kegagalan sistem, serta memperbaiki kode / bahasa pemograman yang tidak tepat.

Dan klarifikasi terakhir adalah Belanja pemeliharaan aset tidak berwujud lainnya senilai Rp. 150.000.000,- Sub kegiatan pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya, diperuntukkan belanja jasa layanan server virtual (vps) sebagai bentuk penguatan sistem server fisik dan backup sistem data aplikasi yang berjalan secara otomatis memanfaatkan layanan secara lebih cepat dan stabil. Hal ini diperlukan dikarenakan hasil data transaksi keuangan daerah perhari melalui SP2D Online memerlukan kapasitas yang besar. Mengenai belanja poin 2 sd 4 merupakan belanja pengadaan yang dilaksanakan secara elektronik.

Terkait klarifikasi yang dikirimkan Kepala BPKAD Wahidin Amin, menurut sumber-sumber terpercaya, untuk pengadaan memang harus melalui e-purchasing karena anggaran lebih dari Rp 100 juta. “Tapi ya.. sama-sama tahulah, walaupun sudah lewat aplikasi tetap ada celahnya untuk ditentukan siapa pemenang tendernya,” ucap salah seorang sumber yang enggan disebutkan jati dirinya.

“Persoalan utamanya beranikah kepala BPKAD mengundang BPK/ BPKP untuk audit khusus menyeluruh, agar tranparansi terjadi dan klaim kebenaran tidak sepihak ????,” ujar sumber tersebut setengah menantang Wahidin Amin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya (Rabu 9 Juli 2025), berdasarkan hasil penelusuran nataragung.id terkait dugaan kegiatan fiktif di salah satu OPD di Pemda Lampung Selatan dalam APBD tahun anggaran 2025 yakni terjadi di Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKAD)  dengan nilai yg fantastis yaitu sebesar Rp.600.000.000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah ), yang terdiri dari 4 sub- kegiatan, yakni :
1. Sub kegiatan :  Analisis Perencanaan dan Pelaksanaan Pembayaran Cicilan Pokok dan Bunga Pinjaman Pemerintah Daerah, berupa Belanja Jasa Pelaksanaan Transaksi Keuangan, senilai  Rp.150,000,000.00 ( seratus lima puluh juta Rupiah )

Baca Juga :  Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung Dorong BUMDes di Lampung Selatan Jadi Percontohan Nasional

Dana sub kegiatan nomor 1, saat ini Lampung Selatan tinggal membayar pokok hutang dan bunga tidak memerlukan jasa pihak ketiga untuk membuat analisis karena bukan untuk mengajukan pinjaman baru, tetapi membayar utang pokok dan cicilan pinjaman lama. “Tinggal bayar, kenapa harus pakai analisa perencanaan,” ucap sumber dari Kalangan ASN Lampung Selatan.

2. Sub-kegiatan Implementasi dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah, berupa Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Komputer Jaringan senilai Rp.200,000,000.00 ( dua ratus juta rupiah )
3. Sub- kegiatan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya, berupa Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Komputer Jaringan Optimasi Server dan Management Aplikasi sistem senilai Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah )
4. Sub- kegiatan Belanja Pemeliharaan Aset Tidak Berwujud-Aset Tidak Berwujud Lainnya, berupa Virtual Private Server (VPS) Hosting senilai Rp.150,000,000.00 ( seratus lima puluh juta rupiah ), sehingga total dugaan dana kegiatan fiktif dari 4 sub- kegiatan tsb berjumlah Rp.600.000.000,- (  Enam Ratus juta Rupiah ).

Empat kegiatan tersebut diduga di-fiktifkan dengan menggunakan modus :
1. Murni tidak dilaksanakan 100% tapi di buat laporan  SPJ-
2. 40% dilaksanakan, dan 60% dana kegiatan masuk kantong pribadi , tapi dalam laporan  SPJ seolah olah dilaksanakan 100%.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Dermaga Bom Mangkrak Jadi Sorotan Utama

Semua sub-sub kegiatan tersebut telah direalisasikan antara bulan mei dan Juni tahun 2025

Prilaku ini tentu amat disayangkan yang diduga dilakukan kepala BPKD dan jajarannya, ditengah-tengah penghargaan kepada kabupaten Lampung Selatan, ternodai dengan perbuatan tercela diduga dari para ASN yang telah mendapatkan tunjangan jabatan cukup tinggi dengan fasilitas lainnya seperti mobil dinas dan lainnya.

Ketika permasalahan ini di konfirmasi kepada Wahidin Amin selaku kepala BPKAD Lampung Selatan melalui nomer handphone 081373970***, pada Selasa, 8 Juli 2025 pada pukul 19.48 WIB dan pukul 19.49 WIB, meski handphone dalam posisi aktif namun tidak diangkat. Begitupun ketika dikirim pertanyaan via SMS pada pukul 19.59 WIB, sampai berita ini diturunkan tidak direspon oleh yang bersangkutan.

Hal senada juga dilakukan oleh Supriyanto, S.Sos, MM ., Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan ketika dihubungi via aplikasi WhatsApp di nomer 085279753*** pada hari yang sama pukul 17.11 WIB, meski pesan tersampaikan, namun tidak dijawab. Begitu juga ketika di hubungi via handphone sebanyak 3x pada pukul 20.02, 20.03 dan 20.04, meski handphone dalam posisi nada berdering namun tidak di angkat. Ketika di kirim pesan via SMS pada 20.05 WIB, hingga berita ini diturunkan juga tidak dijawab. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini