nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Pada tahun 2022, media ramai memberitakan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Ironisnya, Indonesia adalah salah satu produsen terbesar minyak sawit di dunia, namun rakyatnya sendiri justru kesulitan memperoleh minyak goreng di dalam negeri.
Pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, kita menyaksikan gelombang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, khususnya dalam proyek-proyek pertambangan nikel. Ironisnya, hasil tambang tersebut diangkut ke luar negeri, sementara sebagian besar pekerjanya pun berasal dari luar negeri.
Di Kalimantan, kapal-kapal pengangkut batu bara hilir mudik melewati sungai-sungai besar, membawa sumber daya alam Indonesia keluar negeri.
Belakangan, wilayah Raja Ampat yang terkenal sebagai destinasi wisata kelas dunia mulai terancam. Alamnya yang indah kini mulai dibabat untuk eksploitasi tambang oleh perusahaan swasta dengan izin pemerintah. Padahal, beberapa tahun sebelumnya, kapal pesiar dari Eropa yang singgah di wilayah itu sempat menimbulkan kekhawatiran karena dikhawatirkan akan merusak terumbu karang. Media kala itu ramai-ramai menyoroti hal ini, namun kini, kerusakan datang dari dalam negeri sendiri, demi keuntungan segelintir pihak.
Penjarahan sumber daya alam Indonesia bukanlah hal baru. Sejak masa VOC, kekayaan negeri ini telah dikuras dan dibawa keluar negeri. Freeport, sebagai salah satu perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar di dunia yang beroperasi di Papua, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar: berapa sesungguhnya jumlah emas dan tembaga yang telah dikeruk dari tanah Papua?
Padahal, salah satu tujuan berdirinya negara ini adalah untuk mewujudkan kedaulatan rakyat: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam bidang politik, semangat itu terwujud melalui pemilihan umum (pemilu).
Banyak yang berpendapat bahwa Pemilu 1955 dan Pemilu 1999 merupakan pemilu paling demokratis sepanjang sejarah Indonesia. Pada Pemilu 1999, rakyat dari berbagai kalangan, termasuk dari lapisan paling bawah, dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun eksekutif. Syaratnya pun relatif sederhana. Cukup ada surat pernyataan dari ketua partai yang menyatakan bahwa calon legislatif memiliki pengetahuan setara SMA, sudah cukup. Bahkan Presiden terpilih saat itu, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tidak melampirkan ijazah, surat kesehatan, maupun SKCK—semua serba mudah. Rakyat yang selama Orde Baru hanya menjadi penonton, kini masuk sebagai pemain dalam arena pemerintahan.
Namun, setelah Pemilu 1999, sistem pemilu mulai berubah secara perlahan. LSM dari Amerika Serikat mulai aktif membina partai-partai politik provinsi dengan biaya besar, mengajarkan penguatan partai. Penataran digelar di Hotel Borobudur, salah satu hotel termegah saat itu. Hasilnya? Pemilu 2004 mulai menerapkan syarat administratif yang lebih ketat untuk calon anggota dewan. Pada Pemilu 2009, diberlakukan sistem suara terbanyak. Peran partai politik kian menipis, dan kandidat individu harus berjuang sendiri.
Akibatnya, rakyat kecil yang dahulu bisa menjadi legislator, kembali terpinggirkan karena kalah modal. Demokrasi berubah menjadi mahal. Proses politik dan ekonomi pun semakin dikuasai oleh segelintir oligarki—kongsi pengusaha dan pejabat.
Salah satu tujuan berdirinya negara ini, yakni agar rakyat berdaulat, kini seolah tinggal kenangan. Indonesia yang kaya sumber daya alam, justru banyak mengirim rakyatnya ke luar negeri sebagai pekerja migran kasar (PMI). Ironisnya, devisa dari para buruh migran itu kini menjadi salah satu andalan utama pemasukan negara.
Bandingkan dengan negara-negara seperti Arab Saudi, Kuwait, Qatar, atau UEA—negeri-negeri yang gersang dan tandus, namun mampu menyejahterakan rakyatnya hanya dengan mengelola sumber daya alam secara berdaulat.
Bukankah Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”? Namun kenyataannya, banyak kekayaan alam justru dikuasai perusahaan swasta dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran kelompoknya sendiri.
Kita perlu mengembalikan arah demokrasi sesuai dengan cita-cita UUD 1945. Di dalam UUD 1945 tercantum Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, sistem ekonomi kerakyatan, dan bentuk negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perlu diingat, Indonesia pernah meninggalkan UUD 1945, yaitu saat menandatangani perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan Belanda tahun 1949. Sejak saat itu, bentuk negara berubah menjadi federal, bukan lagi NKRI. Dari tahun 1949 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Soekarno, Indonesia menggunakan UUD Sementara, bukan UUD 1945.
Sejak 1959 Indonesia kembali ke UUD 1945. Namun dalam praktiknya, sistem liberal justru lebih dominan dan seringkali merugikan rakyat. Pertanyaannya: sampai kapan kondisi ini akan terus berlangsung?
*) Penulis adalah Aktivitas NU Lampung, Tinggal di Bandar Lampung.l

