Hanya di Urus 3 Orang, Akankah Ada Calon Tersangka Baru di BUMD PT Lampung Selatan Maju?

0

nataragung.id – Kalianda – Senin 21 Juli 2025, mungkin adalah hari yang tidak pernah dibayangkan oleh ES, Dirut BUMD PT Lampung Selatan Maju. Hari itu dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di jebloskan dalam rumah tahanan kelas II A  Kalianda dengan status yang disandang adalah dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PT LSM.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan nomor : B / 35 / I.05 / HK / 2022, tertanggal 3 Januari 2022 tentang Penetapan Komisaris dan Direksi Terpilih Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju yang di tanda tangani oleh Bupati Nanang Ermanto, hanya ada 3 orang yang menjadi komisaris dan jajaran direksi yaitu Supriyanto, S.Sos, MM., menduduki jabatan Komisaris, Edy Setiawan, S.Sos., jabatan Direktur Utama dan Budi Santoso, SE., sebagai Direktur Operasional.

Penetapan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. Yang menarik berdasarkan press release atau siaran pers : bernomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025, tertanggal 21 Juli 2025 disebutkan : “Para tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ini berarti dengan disebutkan “para tersangka” ada kemungkinan bertambahnya tersangka baru.

Baca Juga :  Tim Seleksi JPTP Harus Berpegang Pada Aspek Kepastian Hukum dan Kedepankan Kepentingan Masyarakat. Oleh : Gunawan Handoko *)

Berdasarkan penelusuran nataragung.id dari beberapa pemberitaan yang ada, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sudah ada beberapa pejabat di Kabupaten Lampung Selatan yang pernah di periksa kejaksaan negeri Lampung Selatan sebagai saksi.

Para pejabat Lampung Selatan yang pernah diperiksa oleh Kejari sebagai saksi antara lain adalah DK, S dan VA. “Bahkan DK sudah dipanggil sebanyak tiga kali, dua kali kapasitasnya selaku saksi sebagai kepala dinas Perumahan dan Pemukiman juga sebagai asisten II (Ekobang),” ujar kasi intelijen Kejari Lamsel Volanda Aziz Saleh, dalam keterangan kepada wartawan Rabu (11/12/2024) lalu.

“Waktu proses penyelidikan satu kali dan proses penyidikan dua kali,” lanjut Volanda

Di periksanya DK yang kini menjabat Asisten Ekobang Pemkab Lamsel terkait dengan Pemkab Lamsel sebagai pemegang saham di BUMD PT LSM.

Selain DK, pejabat Lampung Selatan yang pernah diperiksa sebagai saksi adalah S, yang saat dugaan korupsi tersebut terjadi menjabat sebagai komisaris di BUMD PT LSM. Kini S adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan pejabat yang pernah diperiksa lainnya adalah Plt Kabag Hukum VA.

Terbawanya nama S dalam pusaran dugaan kasus korupsi di BUMD PT LSM karena tugas komisaris BUMD adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan, serta memastikan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) dan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).

Baca Juga :  KHUTBAH JUMAT : Di Balik Takdir Selalu Ada Kebaikan. Oleh : Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc *)

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina, SH, MH., melalui kasi intelejen Volanda Saleh Aziz, SH, SE, MH., ketika di konfirmasi melalui perpesanan WhatsApp, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di BUMD PT LSM menyebutkan tergantung perkembangan penyidikan. “Tergantung perkembangan penyidikan Pak,” tulis Volanda.

“Izin setelah acara nanti saya tlp y pak, skg lagi acara pak,” tambah kasi Intelejen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Lampung Selatan Maju, ES (48), Senin (21/7) atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023.

Penetapan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. Demikian hasil ekspos yang dikeluarkan Kejari Lamasel melalui press release bernomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022 -2023 yang menimbulkan pendapatan / pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan senilai Rp517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah), berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH. dalam press releasenya, Senin (21/7).

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Gelar Operasi Pasar Murah di Sidomulyo, Warga Antusias Serbu Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau

Tersangka ES (48), lanjut Volanda Azis Saleh dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Lamsel selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas II A Kalianda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 guna Penyidik lebih lanjut.

“Para tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkas Volanda Aziz . (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini