Seleksi Direktur BUMD Harus Bebas Intervensi Politik dan Berbasis Kompetensi

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Proses rekrutmen direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan publik, menyusul adanya dugaan kuat praktik titipan politik yang kerap membayangi seleksi jabatan strategis ini. Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan kritik tajam atas kondisi tersebut dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (1/8/2025).

Menurut Aqrobin, nepotisme dalam pemilihan direksi BUMD sangat berpotensi menurunkan kualitas kinerja perusahaan. Ia menegaskan bahwa integritas, kompetensi, dan profesionalisme harus menjadi tolok ukur utama dalam proses rekrutmen, bukan sekadar kedekatan personal atau kepentingan politik.

“BUMD seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah, bukan alat kekuasaan. Keberhasilan lembaga ini sangat bergantung pada kualitas pimpinan yang duduk di kursi direktur. Jika pemilihan hanya berdasarkan relasi politik, jangan harap BUMD bisa tumbuh sehat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Aqrobin.

Baca Juga :  Nama Majalah Natar Agung dan Website nataragung.id Tidak akan diubah

LSM Pro Rakyat menekankan bahwa pemerintah daerah harus konsisten menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Direktur BUMD harus independen, profesional, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Jika tidak, maka BUMD justru akan menjadi beban fiskal, bukan aset strategis,” tambah Johan Alamsyah.

Baca Juga :  Aliansi Lampung Bersama Palestina Akan Gelar Konsolidasi dan Press Conference Jelang Aksi Nyata Jilid III

Lebih lanjut, Aqrobin menggarisbawahi sejumlah tantangan mendasar yang selama ini menjadi biang kegagalan BUMD di berbagai daerah, mulai dari lemahnya tata kelola dan pengawasan, minimnya profesionalisme manajemen, hingga adanya intervensi politik dalam pengambilan keputusan. Penyalahgunaan aset dan kurangnya transparansi dalam pelaporan keuangan juga disebut sebagai sumber utama kebocoran anggaran di tubuh BUMD.

Tak hanya itu, model bisnis yang tidak jelas, ketergantungan terhadap suntikan dana APBD, serta kurangnya inovasi dan adaptasi terhadap teknologi membuat banyak BUMD tidak mampu bersaing dengan sektor swasta. Akibatnya, potensi lokal yang seharusnya bisa dikelola untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru terbengkalai.

Baca Juga :  Mengenal Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Baru Saja Di-OTT KPK

Untuk itu, LSM Pro Rakyat menyerukan kepada seluruh kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—agar menjadikan BUMD sebagai role model tata kelola yang bersih, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“BUMD harus menjadi contoh nyata bahwa perusahaan milik daerah bisa dikelola secara mandiri dan akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Jika kepala daerah mampu mewujudkan hal ini, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan meningkat secara signifikan,” tutup Aqrobin. (wapp).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini