Nataragung.id – Kalianda – Perjalanan panjang kasus ijazah palsu yang melilit Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDIP mencapai klimaksnya pada Rabu (6/8/2025).
Majlis hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai oleh Galang Aristama, S.H., M.H., secara resmi menjatuhkan vonis pidana kepada Supriyati dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.00,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Meski vonis hakim belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena Supriyati melalui penasehat hukumnya mengajukan banding, namun patut pertanyakan kelanjutan nasib Supriyati sebagai anggota DPRD Lampung Selatan.
Menurut Aqrobin AM, ketua LSM Pro Rakyat Lampung, apapun dan berapapun vonis yang di jatuhkan hakim itulah keputusan yang adil secara pengadilan dan itu merupakan penegakan hukum di Indonesia.
Bagaimanapun keputusan yang di ambil hakim tidak serta merta main ambil saja, melainkan sudah melalui proses dan mekanisme hukum yang ada di negara ini. Dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, pelimpahan berkas , sidang dan vonis di pengadilan. “Semua proses itu sudah di jalani,” ucap Aqrobin.
Menyinggung nasib Supriyati di DPRD Lampung Selatan. Aqrobin menjawab. “Semuanya tergantung kepada partainya Kanda? Apa partai masih mau, mempertahankan kader yang sudah kena sanksi pidana?,” ucap Aqrobin dengan nada tanya.
Pada bagian lain, Aqrobin menyatakan terkait dengan tugas dan fungsi Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan yang bertugas menjaga etika para anggota DPRD, dengan lantang Aqrobin berkata, “Harusnya seperti itu. Kalau mau objektif dan profesional sebagai Badan Kehormatan, harus menjalankan fungsinya
sesuai dengan tupoksi. Apa lagi sudah ada Keputusan Pengadilan. Jangan sampai jadi preseden buruk buat BK dan merusak marwah DPRD secara lembaga, jika ini tidak di tindak lanjuti,” pungkas Aqrobin.
Sementara itu H. Dwi Riyanto,S.E., M.M., anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, ketika di hubungi nataragung.id melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu 9 Agustus 2025 pukul : 08.19 WIB dengan dua buah pertanyaan yaitu :
Mengapa sampai hari ini laporan LBH Al-Bantani yang melaporkan Supriyati tidak pernah dibahas oleh BK dan hingga saat ini LBH Al-Bantani tidak / belum pernah diberitahu progress pembahasannya. Kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan kedua : Bagaimana sikap BK terkait Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Bagiamana Nasib Supriyati di DPRD Lampung Selatan?
Mendapat dua pertanyaan tersebut Dwi Riyanto hanya menulis balasan “Alaikumsalam wrwb.” Ketika kembali diminta untuk menjawab atau memberikan komentar terhadap dua pertanyaan yang telah diajukan, hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan apapun dari mantan Anggota KPUD Lamsel 2 periode itu.
Hal senada juga dilakukan oleh Dede Suhendar. S.Pd.,M.Pd., anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PKS, meski pesan terkirim namun politisi PKS itu tak kunjung memberi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.
Sebagaimana diketahui, vonis hakim dijatuhkan kepada Supriyati anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dalam sidang yang diadakan pada hari Rabu 6 Agustus 2025. Amar vonis hakim berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah yang terbukti palsu”, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Ips Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021.
Dimusnahkan; 1(satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA IPS Tahun Pelajaran 2022/2023 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 344, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3741784750 yang dikeluarkan oleh PKBM ANGGREK di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2023;
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Hasil Belajar Paket C setara SMA Ips warga belajar SUPRIYATI Nomor Induk 344.
Dikembalikan kepada Terdakwa SUPRIYATI Binti M.SAI
1 (satu) bundel Rapor Paket C setara SMA PKBM BUGENVIL dengan nama peserta didik SUPRIYATI NIS/NISN 0097 / 2873236035;
1 (satu) rangkap Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominal Tetap (DNT) peserta didik program Paket C Tahun Pelajaran 2020/2021 di PKBM BUGENVIL;
1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Ips Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021 disita dari SUPRIYATI.
2 (dua) lembar data peserta didik yang tertera pada Verpal Pd NISN 2873236035 nama SUKRIYADI, jenis kelamin laki – laki, tempat lahir Sidoharjo, tanggal lahir 28 April 1987, ibu kandung TUMI, dengan rekam didik pada Tahun 2019 kelas 11 dan pada Tahun 2020 berada di kelas 12 yang tertera PKBM BUGENVIL dengan NPSN P2966454 disita dari IRFAN WAHYUDDIN A.Md.
1 (satu) rangkap dokumen persyaratan pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 Partai PDIP atas nama SUPRIYATI;
1 (satu) rangkap hasil verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon DPRD dari KPU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) Surat Pernyataan yang dibuat oleh SUKRIYADI di Sidoharjo pada tanggal 02 Agustus 2024;
1 (satu) Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan tanggal 5 April 2024;
1 (satu) rangkap kajian dugaan pelanggaran nomor 04/reglp/pl/kab.08.04/11/2024 tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Nomor 73/pm.00.02/kla-02/04/2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 157/pp.00.02/kla.02/4/2024 kepada WAHYUDI S.E. tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan.
Tetap Terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah
Editor : SyahidanMh

