PUSKAP : Anggota DPRD Yang Terbukti Menggunakan Ijazah Palsu Dapat Dikenakan Sanksi Pemberhentian Dari Jabatannya

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Anggota DPRD Yang Terbukti Menggunakan Ijazah Palsu Dapat Dikenakan Sanksi Pemberhentian Dari Jabatannya. Demikian penjelasan yang sampaikan oleh Gunawan Handoko Pengamat Politik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung, yang dihubungi nataragung.id terkait vonis hakim Pengadilan Negeri Kalianda terhadap Supriyati anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDIP.

Menurut Pakde Gun sapaan beliau, penggunaan ijazah palsu menunjukkan kurangnya integritas dan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Selain itu, penggunaan ijazah palsu dapat merusak kredibilitas anggota DPRD dan lembaga DPRD secara keseluruhan. “Dan yang pasti, penggunaan ijazah palsu merupakan pelanggaran etika yang serius dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD,” katanya Pakde Gun.

Dalam beberapa kasus, pemberhentian anggota DPRD yang terbukti menggunakan ijazah palsu dapat menjadi keharusan. Tapi perlu diingat bahwa setiap kasus harus dinilai secara individual dan berdasarkan keadaan yang ada.

Artinya, keputusan pemberhentian harus dibuat berdasarkan keadaan dan kondisi spesifik dari kasus tersebut, bukan berdasarkan aturan atau kebijakan yang kaku dan seragam.

Pertimbangan individual perlu diberikan pada kondisi dan latar belakang kasus, seperti apakah penggunaan ijazah palsu dilakukan, apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak. Apakah ada faktor-faktor lain yang mempengaruhinya.

Pertimbangan juga perlu diberikan pada dampak dan konsekwensi dari penggunaan ijazah palsu tersebut, seperti apakah hal tersebut telah merugikan masyarakat atau lembaga DPRD.

Baca Juga :  Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

Dengan menilai kasus secara individual, maka keputusan pemberhentian dapat dibuat dengan lebih adil dan tepat, serta mempertimbangkan semua aspek yang relevan.
Masih menurut Pakde Gun, kesimpulannya, tidak ada keharusan bahwa anggota DPRD yang terbukti menggunakan ijazah palsu harus diberhentikan.

Namun demikian, pemberhentian dapat menjadi konsekwensi yang mungkin dilakukan jika putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui, vonis hakim dijatuhkan kepada Supriyati anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dalam sidang yang diadakan pada hari Rabu 6 Agustus 2025. Amar vonis hakim berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I

1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah yang terbukti palsu”, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Ips Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021.

Baca Juga :  Berangkat dari Kepedulian Lingkungan, Desa Suak Raih Juara Favorit Desa Wisata Nusantara 2025 Tingkat Nasional

Dimusnahkan; 1(satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA IPS Tahun Pelajaran 2022/2023 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 344, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3741784750 yang dikeluarkan oleh PKBM ANGGREK di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2023;
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Hasil Belajar Paket C setara SMA Ips warga belajar SUPRIYATI Nomor Induk 344.
Dikembalikan kepada Terdakwa SUPRIYATI Binti M.SAI

1 (satu) bundel Rapor Paket C setara SMA PKBM BUGENVIL dengan nama peserta didik SUPRIYATI NIS/NISN 0097 / 2873236035;
1 (satu) rangkap Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominal Tetap (DNT) peserta didik program Paket C Tahun Pelajaran 2020/2021 di PKBM BUGENVIL;
1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Ips Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021 disita dari SUPRIYATI.
2 (dua) lembar data peserta didik yang tertera pada Verpal Pd NISN 2873236035 nama SUKRIYADI, jenis kelamin laki – laki, tempat lahir Sidoharjo, tanggal lahir 28 April 1987, ibu kandung TUMI, dengan rekam didik pada Tahun 2019 kelas 11 dan pada Tahun 2020 berada di kelas 12 yang tertera PKBM BUGENVIL dengan NPSN P2966454 disita dari IRFAN WAHYUDDIN A.Md.
1 (satu) rangkap dokumen persyaratan pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 Partai PDIP atas nama SUPRIYATI;
1 (satu) rangkap hasil verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon DPRD dari KPU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) Surat Pernyataan yang dibuat oleh SUKRIYADI di Sidoharjo pada tanggal 02 Agustus 2024;
1 (satu) Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan tanggal 5 April 2024;
1 (satu) rangkap kajian dugaan pelanggaran nomor 04/reglp/pl/kab.08.04/11/2024 tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Nomor 73/pm.00.02/kla-02/04/2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 157/pp.00.02/kla.02/4/2024 kepada WAHYUDI S.E. tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan.
Tetap Terlampir dalam berkas perkara;

Baca Juga :  Wabup Syaiful Saksikan Penobatan Adat Keratuan Darah Putih

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah
Editor : SyahidanMh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini