PPPK Kini Bisa Duduki Jabatan Strategis, Mulai dari Eselon IV hingga Eselon II

0

nataragung.id, Nasional  — Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, memastikan bahwa PPPK kini memiliki kesempatan penuh menduduki jabatan strategis di pemerintahan, mulai dari eselon IV, III, hingga Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah menjalankan prinsip meritokrasi dan kesetaraan karier bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), tanpa membedakan status PNS atau PPPK.

“PPPK punya hak yang sama untuk menduduki jabatan struktural seperti kepala bidang, sekretaris dinas, hingga kepala dinas. Tidak ada pembatasan selama memenuhi syarat seleksi dan kompetensi,” tegas Menteri Rini.

Baca Juga :  Laskar Merah Putih Kerahkan 1.000 Anggota Bantu Polri Amankan Upacara HUT RI ke-80 dan Pesta Rakyat di Jakarta

Dasar Hukum dan Regulasi Pendukung
Kesempatan ini diatur melalui sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN – ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
  • Perpres Nomor 38 Tahun 2020 – PPPK dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi.
  • PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2023 – Memperluas akses PPPK untuk jabatan eselon III dan IV.
  • SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023 – Menegaskan PPPK dapat diangkat sebagai kepala dinas, kepala bidang, atau sekretaris.
Baca Juga :  Kemenkop Buka Rekrutmen PMO dengan Gaji Rp7–8 Juta per Bulan, 1.104 Posisi Tersedia!

Bisa Sampai Pensiun
Awalnya, masa jabatan PPPK dibatasi 1–5 tahun sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. Namun, melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK kini bisa diperpanjang hingga usia pensiun—60 tahun untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama—dengan catatan kinerja memenuhi standar evaluasi.

Meski peluang terbuka lebar, pengisian jabatan tetap melalui seleksi terbuka sesuai ketentuan. PPPK yang ingin naik ke jabatan struktural wajib memenuhi kompetensi, kualifikasi, integritas, serta memiliki rekam jejak yang baik.

Baca Juga :  Yogyakarta terapkan denda Rp7,5 juta bagi yang merokok di Malioboro

Menteri Rini mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah untuk memberi ruang karier yang adil.

“Reformasi birokrasi menuntut profesionalisme dan pengakuan terhadap kinerja, bukan status kepegawaian. Jangan jadikan status PPPK sebagai pembatas,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan diskriminasi jabatan antara PNS dan PPPK akan benar-benar berakhir, membuka era baru birokrasi yang terbuka, setara, dan berbasis prestasi.

Editor  : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini