nataragung.id – Kalianda – Terkait dijadikannya nama Bandar Negara sebagai calon DOB banyak warga yang bertanya dengan pertanyaan kurang lebih sebagai berikut : “Kalau boleh tahu, apakah ada yang bisa menjelaskan asal-usul nama Bandar Negara, siapa tahu suatu saat anak cucu kami ada yang bertanya.”
Pertanyaan itu cukup menggelitik, menarik dan amat wajar karena selama ini nama Bandar Negara tidak pernah disebut dalam proses pemekaran, meski dalam rekomendasi hasil study kelayakan LPPM Unila nama Bandar Negara adalah salah satu dari empat nama yang direkomendasikan untuk nama DOB pecahan Lampung Selatan.
Dengan adanya pertanyaan seperti itu, perlu diberikan penjelasan agar publik khususnya warga 5 kecamatan calon DOB lebih faham dan bisa ikut menjelaskan kepada masyarakat jika kebetulan ada warga yang kembali bertanya.
Dalam tulisan ini saya akan jelaskan dari beberapa sudut jawaban yaitu dari sisi arti “Bandar” dan arti “Bandar Negara,” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan dari sisi sejarah kenapa Bandar Negara di jadikan nama DOB yang ternyata juga berkaitan dengan sejarah Kecamatan Natar pada awal berpisahnya distrik (Keresidenan) Lampung dari Sumatra Selatan yang menjadi Provinsi Lampung pada era tahun 1960-an.
“KATA BANDAR.”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “BANDAR” memiliki beberapa arti :
Arti Umum
1. Tempat atau kota yang menjadi pusat perdagangan atau pelayaran.
2. Pelabuhan atau dermaga tempat kapal-kapal bersandar.
3. Kota atau tempat yang menjadi pusat kegiatan ekonomi.
Arti Khusus
1. Dalam konteks sejarah, bandar merujuk pada kota-kota pelabuhan yang menjadi pusat perdagangan di Nusantara.
2. Dalam konteks permainan, bandar adalah orang yang memimpin atau mengatur permainan.
Contoh Kalimat
1. Bandar Lampung adalah kota pelabuhan yang sibuk di Lampung.
2. Bandar udara adalah tempat pesawat terbang berangkat dan mendarat.
Sumber: KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Edisi V.
“KALIMAT BANDAR NEGARA.”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kalimat “BANDAR NEGARA” dapat diartikan sebagai berikut :
Arti Harfiah
1. Kota atau pelabuhan negara.
2. Pusat pemerintahan atau ibukota negara.
Arti Khusus
1. Dalam konteks sejarah, Bandar Negara dapat merujuk pada kota-kota pelabuhan yang menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan di Nusantara.
2. Dalam konteks modern, Bandar Negara dapat merujuk pada ibukota atau pusat pemerintahan suatu negara.
Contoh Kalimat
1. Bandar Negara Republik Indonesia adalah Jakarta.
2. Bandar Negara tersebut menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi.
Sumber: KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Edisi V.
Lantas kenapa dipilih nama “Bandar Negara” sebagai nama calon DOB di Lampung Selatan?.
Begini penjelasannya terkait hal-hal yang menjadi latar belakang :
Pada tahun 2019 Lembaga Pusat Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila), atas permintaan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengadakan study kelayakan rencana pemekaran calon DOB Natar Agung yang telah diusulkan sejak tahun 2009.
Usai LPPM Unila mengadakan study kelayakan, dalam rekomendasinya memberikan empat nama untuk calon DOB yaitu :
1. Natar Agung.
2. Bandar Lampung
3. Bandar Negara
4. Bandar Husada.
Dalam rekomendasi itu dijelaskan secara rinci dan gamblang berikut alasannya mengapa LPPM Unila merekomendasikan nama-nama itu sebagai calon DOB di Lampung Selatan.
Selanjutnya berdasarkan rekomendasi LPPM Unila, Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) mengadakan sosialisasi pada 86 Desa dalam 5 Kecamatan calon DOB.
Dalam sosialisasi itu TPPD cendrung memakai nama Bandar Lampung dengan rujukan utamanya adalah rekomendasi LPPM Unila, sedang Panitia DOB tetap bertahan dengan nama Natar Agung, karena selain sudah diusulkan sejak tahun 2009, nama Natar Agung sudah me-nasional dan sesuai dengan sejarah keberadaan 5 kecamatan calon DOB.
Selain itu Panitia DOB menganggap TPPD adalah tim adhock, dimana saat penunjukan personil TPPD atas usulan dalam rapat internal Panitia DOB dan tempat rapatnya juga di kediaman pribadi ketua umum DOB Bapak Irfan Nuranda Djafar (keterangan Pak Irfan dalam berbagai kesempatan dan keterangan itu kembali di sampaikan dalam RDP hari Jumat 3 Januari 2025).
Menurut Irfan dibentuknya TPPD karena ada anggaran di APBD 2019 sebesar Rp 1 Milyar, karena itu, harus ada sebuah tim yang di SK-kan oleh Bupati sebagai azaz legalitas guna untuk pertanggung-jawaban dana yang bersumber dari APBD.
Dengan demikian dipakainya nama Bandar Negara berarti tidak menyimpang dari 4 nama yang telah direkomendasikan oleh LPPM Unila ketika mengatakan study kelayakan.
Menurut anggota DPD RI. Dr Bustami Zainudin jika mengambil nama diluar 4 nama yang ada, maka resiko nya amat berat. Apa resikonya :
1. Jika yang diambil nama calon DOB tidak ada dalam rekomendasi, maka bisa saja akan dilakukan study kelayakan dari awal (di ulang), yang berarti proses pemekaran DOB akan kembali dari nol.
2. Karena study kelayakan yang dilakukan oleh LPPM Unila berikut sosialisasi TPPD pada tahun 2019 mempergunakan dana APBD Lampung Selatan sebesar Rp 1 Milyar, bisa saja dana itu akan menjadi temuan BPK, jika nama yang diberikan untuk calon DOB tidak sesuai dengan rekomendasi yang ada.
Itulah penjelasan Anggota DPD RI Bapak Dr. Bustami Zainudin di hadapan Rapat tertutup antara Panitia DOB Natar Agung dan TPPD Jum’at (3/1/25), sehingga nama Bandar Negara diambil dan dipakai sebagai nama DOB hasil kesepakatan bulat antara Panitia DOB Natar Agung dan TPPD Bandar Lampung. Itu juga merupakan jalan tengah sebagai bentuk kompromi yang amat elegan dari semua pihak yang terlibat dalam proses pemekaran.
Lantas apa filosofi dan sejarah nama Bandar Negara jika dikaitkan dengan liman kecamatan yang akan menjadi calon DOB?.
Begini ulasannya.
Era tahun 1960-an Distrik (Keresidenan) Lampung berpisah dari Sumatra Selatan dan menjadi Provinsi sendiri yaitu Provinsi Lampung.
Saat menjadi Provinsi, Lampung baru mempunyai tiga kabupaten dan satu kota yaitu :
1. Lampung Selatan
2. Lampung Tengah
3. Lampung Utara.
4. Kota Praja (Kota-madya ) Tanjung Karang-Teloek Betoeng.
Lantas Bagaimana nama Bandar Negara, jika di kaitkan dengan 5 Kecamatan calon DOB?, apakah relevan dan bisa dijadikan cerita sejarah dengan calon DOB?
Begini penjelasan dan latar-belakangnya :
1. Kabupaten Lampung Selatan, saat Provinsi Lampung berdiri mempunyai salah satu kecamatan yang bernama Natar.
2. Kecamatan Natar saat itu meliputi wilayah Kedaton (sampai makam pahlawan) dan Panjang.
3. Wilayah Kedaton meliputi Tanjung Bintang dan kecamatan Pemekarannya yaitu Jati Agung dan Tanjung Sari. Makanya sampai saat ini di Tanjung Bintang, Jati Agung dan Tanjung Sari masih familier dengan sebutan atau istilah Kedaton. Pasti kita sering mendengar istilah Kedaton 1-IX untuk menyebutkan block-block tertentu di tiga kecamatan itu. Miriplah ketika kita menyebut bedeng-bedeng dari Trimurjo hingga Lampung Timur, untuk menggambarkan lokasi transmigrasi di kawasan itu.
4. Dari lima kecamatan yang akan menjadi DOB Bandar Negara hanya Merbau Mataram yang tidak ada kaitannya dengan Natar, karena Merbau Mataram adalah pecahan dari Katibung.
Dengan demikian pemakaian nama Bandar Negara sebagai calon DOB, jika kita hubungkan dari mulai berdirinya Provinsi Lampung sudah sangat jelas menggambarkan bahwa awalnya empat kecamatan dari lima kecamatan calon DOB yaitu Natar, Tanjung Bintang, Jati Agung dan Tanjung Sari : PUSAT (awalnya) ada di Natar sebagai induk kecamatan, hanya Merbau Mataram yang tidak ada sejarah keterkaitan dengan Kecamatan Natar. Karena Merbau Mataram adalah pecahan dari kecamatan Katibung.
Sedang kata Negara lebih fokus pada calon ibu kota Provinsi Lampung yang kelak akan ada di Kota Baru (Jati Agung) dan juga rencana pusat pemerintahan Bandar Negara direncanakan akan ada di seputaran Kota Baru, Jati Agung.
Berangkat dari fakta itu akhirnya semua peserta RDP dan diharapkan juga seluruh warga lima kecamatan bersepakat memakai nama Bandar Negara sebagai calon DOB.
Karena jika kita tarik sejarah kebelakang, calon DOB awalnya semua berasal dari Natar. Selain nama Bandar Negara juga merupakan salah satu dari empat nama yang direkomendasikan oleh LPPM Unila.
Pada hari Senin 6 Januari 2025 Badan Musyawarah DPRD Lampung Selatan mengadakan rapat dalam rangka meng-agendakan sidang Purna khusus persetujuan bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan. Dalam rapat BanMus disepakati sidang paripurna DPRD Lampung Selatan akan laksanakan pada hari Rabu 8 Januari 2025 bertempat diruang sidang paripurna DPRD Lampung Selatan.
Rapat BanMus dipimpin oleh Ketua DPRD Erma Yusneli, SE,MM yang secara ex-officio adalah ketua BanMus, di dampingi para wakil ketua yaitu Merik Havit, SH, MH., A.Benny Raharjo, SH., serta Bella Jayanti.
Dalam rapat BanMus diputuskan bahwa Rapat Paripurna hanya akan membahas penyampaian surat rekomendasi persetujuan Pemekaran DOB di Lampung Selatan dengan agenda sidang paripurna yaitu :
1. Pembukaan acara sidang oleh ketua DPRD.
2. Penyampaian surat rekomendasi persetujuan pemekaran DOB di Lampung Selatan oleh Bupati.
3. Pandangan umum fraksi-fraksi.
4. Jawaban Bupati atas pandangan fraksi.
5. Pembentukan Panitia Khusus DOB di Lampung Selatan.
6. Sidang paripurna di skore untuk memberikan kesempatan Pansus untuk bekerja.
Selain itu rapat BanMus juga menetapkan siapa saja yang akan diundang dalam sidang paripurna.
Sesuai dengan agenda DPRD Lampung Selatan, yang telah di sepakati pada rapat BanMus, maka pada hari Rabu, 8 Januari 2025 diadakanlah sidang paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian Pemekaran Daerah yang disampaikan oleh Bupati Lampung Selatan diwakili oleh Pj Sekretaris Kabupaten Intji Indriati.
Dalam sidang paripurna seluruh anggota fraksi DPRD Lampung Selatan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan DOB dengan anggota pansus berjumlah 15 orang dan terpilih sebagai ketua Pansus Waris Basuki (Partai Gerindra), Agus Sartono (PAN) sebagai wakil ketua dan Hendry Gunawan (PDIP) sebagai sekretaris.
Menurut rencana Pansus dalam tugasnya akan fokus pada status kepemilikan lahan sebagai pusat pemerintahan jika kelak Bandar Negara menjadi DOB.
Seiring dengan perubahan nama yang saat sidang paripurna telah ditetapkan menjadi calon DOB Bandar Negara, maka 5 orang inisiator dan penggagas Pemekaran Natar Agung sepakat membuat surat pernyataan di atas materai yang berisi dua poin penting yaitu :
1. Inisiator dan penggagas menerima perubahan nama dari Natar Agung menjadi Bandar Negara.
2. Inisiator dan penggagas sepakat kembali menunjuk Bapak Irfan Nuranda Djafar, Ali Sopian dan Nova Indriani masing-masing sebagai ketua umum, Sekretaris umum dan Bendahara Umum Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) dan memberi wewenang kepada tiga orang tersebut untuk melengkapi susunan kepanitiaan dengan memasukkan para tokoh pada 5 Kecamatan termasuk TPPD di Lampung Selatan.
Bersambung ….
*) Penulis adalah Inisiator Pemekaran Natar Agung / Bandar Negara

