LSM Pro Rakyat Desak Kejaksaan Agung Bongkar Skandal Proyek Jalan, Jembatan & Gedung Kantor BPJN Lampung Tahun 2023–2024

0

nataragung.id – Bandar Lampung – LSM Pro Rakyat dengan tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan memeriksa seluruh proyek yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung pada Tahun Anggaran 2023–2024.

Dugaan penyimpangan yang mengemuka bukan sekadar isu, melainkan telah diperkuat oleh temuan BPK RI dan laporan masyarakat. Proyek-proyek tersebut dinilai sarat dengan indikasi pengurangan volume, pelanggaran spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan, dugaan mark-up, hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Tahun Anggaran 2023, BPJN Lampung mengelola 17 ruas jalan rusak: Rp 814,7 miliar dan 21 paket Inpres Jalan Daerah: Rp. 806 miliar. Total Rp. 1,62 Triliun.

Beberapa proyek terindikasi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Tahun Anggaran 2024, Proyek lanjutan jalan dan rehabilitasi jembatan lintas provinsi. Dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Ditambah proyek pembangunan Gedung Kantor BPJN Lampung yang kini disorot karena diduga tidak sesuai kontrak.

Sejumlah temuan kasus di Lampung memperlihatkan pola Penyimpangan yang serupa, meliputi :

Pertama : Proyek Jalan Dr. Soetomo, Metro. Pekerjaan Rigid beton tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume. Menyebabkan Kerugian negara: Rp 477 juta.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana Lakukan Sidak ke Sejumlah OPD

Kemudian kedua : Proyek Jalan Gerning–Trimulyo, Pesawaran. Volume aspal AC-WC dikurangi, mutu & kepadatan menyimpang. Menyebabkan Kerugian negara : Rp 204,2 juta.

Yang ketiga : Proyek Jalan & Drainase PU Bandar Lampung 25 paket, (21 Jalan dan 4 drainase). Kekurangan volume, pelanggaran spesifikasi material. Menyebabkan Kerugian negara: Rp 1,89 miliar.

Keempat : Proyek Jembatan Kali Pasir, Lampung Timur. Pekerjaan Struktur diduga menyimpang, rawan gagal konstruksi. Menyebabkan Kerugian negara: Rp 2,3 miliar.

Dan yang terakhir : Pembangunan Gedung Kantor BPJN Lampung (2024). Diduga mark-up harga material dan pekerjaan interior. Pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Jika diakumulasi, kerugian negara dari proyek-proyek tersebut sudah mencapai miliaran rupiah dan berpotensi jauh lebih besar bila dilakukan audit forensik total.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E di kantor LSM Pro Rakyat Sabtu (13/9/2025). Menurut Aqrobin, jika melihat proyek jalan, jembatan, bahkan pembangunan kantor BPJN Lampung Tahun Anggaran 2023–2024 berdasarkan temuan BPK RI tidak sesuai spesifikasi teknis. Volume pekerjaan kurang, kualitas buruk, dan ujung-ujungnya rakyat dirugikan. “Kami minta Kejaksaan Agung jangan diam, segera turun langsung memeriksa proyek ini,” ucap Aqrobin.

Baca Juga :  Jadi Korban Banjir Bandarlampung, Relawan Peduli AlQuds Bukan Hanya Mengeluh. Mereka Turun Membantu

Sementara itu Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E menambahkan :

> “Kalau jalan cepat rusak, rakyat rugi secara ekonomi. Kalau jembatan roboh, nyawa rakyat jadi korban. Lebih parah lagi, pembangunan kantor BPJN sendiri pun bermasalah. Bagaimana publik mau percaya, kalau kantor pengelola jalan itupun dibangun mereka sendiri dengan cara korup, menurut Tan Malaka korupsi adalah tanda lemahnya moral kaum pemimpin dan pejabat yang tidak berakar pada perjuangan rakyat. Korupsi bukan sekedar tindak pidana, melainkan penghianatan pada masa depan bangsa. Kami minta Kejaksaan Agung untuk mengaudit total dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.”

Lebih lanjut LSM Pro Rakyat meminta kepada Kejaksaan Agung untuk :

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke-61, Pemprov Lampung Gelar Lomba Senam Kreasi untuk Tingkatkan Solidaritas dan Semangat Hidup Sehat

Melakukan audit forensik terhadap semua proyek jalan, jembatan, dan pembangunan kantor BPJN Lampung Tahun Anggaran 2023–2024.

Kemudian memeriksa pejabat BPJN, PPK, kontraktor, konsultan, serta semua pihak yang terlibat dalam proses serah terima pekerjaan.

Selanjutnya mempublikasikan hasil penyelidikan secara transparan, agar rakyat tahu bagaimana uang rakyat mereka gunakan.

Yang terakhir menindak secara tegas setiap pihak yang terbukti menyunat volume, melanggar spesifikasi, atau melakukan mark-up. Dengan memberikan efek jera.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas. Jalan, jembatan, dan gedung kantor BPJN bukan sekadar proyek, tetapi menyangkut nyawa, masa depan rakyat, serta wibawa negara. Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus segera bertindak sebelum rakyat kembali menjadi korban akibat infrastruktur abal-abal, rakyat yang meregang nyawa, rakyat sudah muak dengan perilaku koruptor, ” pungkas Aqrobin, Ketua Umum LSM Pro Rakyat. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini