nataragung.id – Bandar Lampung – Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) secara resmi mengirimkan surat penolakan dari seluruh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ke Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah provinsi Lampung sedang membahas study kelayakan pengalihan beberapa desa di kecamatan Jati Agung, untuk di alihkan dan kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung, dengan pertimbangan jika wilayah tersebut masih menjadi bagian kabupaten Lampung Selatan, maka agak sulit untuk menjadikan Kota Baru sebagai ibukota provinsi Lampung.
Namun rupanya upaya pemerintah provinsi tersebut mendapat tantangan keras dari seluruh ketua BPD se Kecamatan Jati Agung. Para ketua BPD di Kecamatan Jati Agung yang menanda tangani surat penolakan bergabung atau digabungkan ke Kota Bandar Lampung adalah : Way Huwi, Karang Anyar, Jati Mulyo, Rejo Mulyo, Sidoharjo, Marga Agung, Sidodadi Asri, Karang Sari, Banjar Agung, Marga Kaya, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margo Dadi, Gedung Agung, Karang Rejo, Sumber Jaya, Margo Lestari, Margo Rejo, Sinar Rejeki, Fajar Baru dan Purwotani.
Para ketua BPD tersebut justru menuntut agar pemerintah (Bupati Lampung Selatan dan Gubernur Lampung) untuk mengesahkan proses pemekaran Kabupaten Bandar Negara dan menolak bergabung ke Kota Bandar Lampung.
Menurut Sekretaris Umum P3KBN Ali Sopian, SH, CPM. Surat ke Gubernur Lampung telah dikirimkan pada hari Kamis 18 September 2025 dan kepada DPRD Provinsi Lampung dikirimkan pada hari Jum’at 19 September 2025. “Semua surat sudah kita kirimkan baik ke Gubernur dan DPRD, bahkan panitia juga minta jadwal baik ke Gubernur maupun ke DPRD agar panitia bisa beraudiensi,” ucap Ali Sopian.
Ali Sopian mengaku bahwa bupati dan DPRD Lampung Selatan juga sudah dikirim surat yang sama. “Panitia mendesak agar bupati dan DPRD untuk meneruskan pembahasan Pemekaran Bandar Negara, yang hingga kini masih terkatung-katung ditangan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan,” tambah pendiri LBH Masa Perubahan ini.
Dirinya berharap kiranya Gubernur dan DPRD Lampung dapat sesegera mungkin menjadwalkan audiensi dengan panitia Pemekaran agar persoalan ini bisa menjadi jelas duduk persoalannya. “Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Lampung tidak ada komunikasi dengan panitia Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru Bandar Negara terkait akan dialihkan beberapa desa di Kecamatan Jati Agung ke Kota Bandar Lampung,” pungkas Ali Sopian. (SMh)