nataragung.id – Jogjakarta – Tulisan ini sama sekali tidak terkait dengan kerawuhan Habib Umar bin Hafiz di Indonesia. Saya pribadi pernah bertemu beliau di Tarim ketika saya silaturrahim dengan para βsantri garudaβ yang talabul ilmi di Darul Mustofa dan Universitas Al-Ahqaf pada tahun 2011. Pada tahun tersebut, Yaman sedang perang saudara dampak dari Arab Spring (ar-rabiβ al-arabi).
Pun, tulisan ini juga tidak ada hubungan dengan ributnya diskursus tentang nasab para habib yang mayoritas berdarah Hadhramaut. Tidak juga menyoroti nyambung tidaknya rantai nasab tersebut kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Meskipun, saya pernah dibesarkan dalam disiplin ilmu βRijalul Hadisβ yang obyek kajian hampir mirip dengan penelusuran mata rantai nasab, saya tidak punya ilmu tentang nasab tersebut. Ilmu Rijalul Hadis memakai karya-karya seperti Tahzibul Kamal, Tahzibut Tahzib serta Taqribut Tahzib untuk mengukur valid tidaknya sebuah sanad hadis. Sementara ilmu nasab tidak memakai kitab-kitab ini.
Tulisan ini hanya akan fokus ke kajian linguistik kata “Habaβibβ yang sudah sangat masyhur dan populer di tengah masyarakat Indonesia.
Bermula dari Whatsapp
βHai Mudabbis, kapan bisa ke rumah? Ada beberapa kitab kuning yang perlu dibacakanβ; pesan WA dari guru sekaligus juga orangtua saya, KH. Malik Madaniy. Beliau biasa panggil saya dengan sebutan βmudabbisβ, Dubes pendobos. Istilah βmudabbisβ sendiri memang saya ciptakan sendiri untuk menertawakan diri saya.
Sore itu saya langsung ke rumah Kyai Malik di jalan Jawa, Pringgolayan. Saya sudah paham kenapa saya dipanggil. Tugas saya adalah membacakan beberapa halaman kitab-kitab sebagai bentuk kekangenan Kyai Malik terhadap turas qadim. Kondisi kesehatan guru saya ini tidak memungkinkan untuk memegang kitab, apalagi yang formatnya besar dan berat. Sebenarnya saya keberatan, merasa suβul adab(tak sopan), membacakan kitab di hadapan guru. Bismillah ini adalah perintah guru.
Setelah saya bacakan beberapa lembar kitab, beliaupun langsung melakukan resume-resume dari paragraf-paragraf tersebut. Ingatan beliau masih sangat cemerlang dan sikap kritisnya masih seperti beliau sebelum sakit.
Beliau lalu ngajak diskusi, mulai karyanya Ignaz Goldziher, Andrew Rippin sampai dengan Husein Dzahabi penulis at-tafsir wa al-mufassirun.
Jelang Maghrib, saya mau pamitan, Kyai Malik bilang: Mudabbis, 6 tahun tugas di Saudi apakah pernah dengar sebutan βhabaβibβ? Saya jawab: saya tidak pernah mendengarnya dari kolega-kolega Saudi, baik dalam bahasa fusha (resmi) atau pun bahasa βAmiyah (pasaran, tak resmi). Lalu beliau minta saya buka almari dan ambilkan kitab berjudul βAl-Misbah al-Munir fi Gharib al-Syarh al-Kabir.
βTolong bukakan huruf khaβ Perintah Kyai Malik. Saya kepingin memastikan jamak (plural) dari kata habib itu apa? Tandas Kyai, intelektual dan Dosen paling expert yang pernah saya jumpai dalam proses saya talabul ilmi.
Saya membuka dan membaca keras-keras tulisan Syeikh Ahmad Al-Muqri Al-Fayyumi tersebut yang kesimpulannya bentuk jamak dari habib itu bukan habaβib tetapi ahibbaβ. Tolong telusuri referensi yang lain yang otoritatif seperti Al-Misbah al-Munir ini. Itulah perintah awal Kyai Malik untuk mengkaji linguistik kata habaβib dari berbagai sumber.
Tulisan ini mengkaji gramatikal dalam penggunaan bentuk βhabaβibβ sebagai jamak dari βhabibβ, suatu fenomena yang umum dijumpai di kalangan Muslim Indonesia dan Asia Tenggara.
Berdasarkan kajian ilmu sharaf klasik, bentuk tersebut tidak sesuai dengan kaidah gramatikal bahasa Arab karena βhabaβibβ adalah jamak feminin dari βhabibahβ, bukan jamak maskulin dari βhabibβ.
Bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qurβan memiliki sistem morfologi (sharaf) yang sangat kaya dan kompleks. Salah satu aspek krusial adalah pembentukan kata jamak (plural), khususnya jamak taksir yang tidak beraturan. Dalam konteks pembelajaran bahasa Arab di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, terjadi banyak adaptasi linguistik yang memunculkan bentuk-bentuk tidak baku, salah satunya adalah penggunaan βhabaβibβ sebagai bentuk jamak dari βhabibβ.
Meskipun telah diterima luas secara sosial, dari sudut pandang gramatikal, bentuk ini termasuk ke dalam βdhalalah sharfiyyahβ (ketersesatan morfologis), morphological error yang berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pembelajaran dan pengajaran bahasa Arab.
Kyai Malik nyenggol NU
Dalam diskusi sore itu Kyai Malik nanya saya: Anda sering mampir di Kramat Raya? Maksudnya PBNU. Saya jawab: tidak pernah Syeikh (begitu saya sapa beliau). Wah Kammu (pakai doble βMβ khas Madura) ittu gak jelas NU-nya. Saya sedih dan menangis melihat PBNU sekarang ini; rintih Kyai Malik. PBNU sekarang ini seperti judul buku yang ditulis oleh Muhammad Muhammad Husein, βHusununa muhaddadatun min dakhilihaβ.
Judul buku setebal 255 halaman ini artinya βbenteng-benteng pertahanan kami dihancurkan dan terancam dari dalamβ. Sebagai Kyai yang pernah menjadi Katib Aam, statemen beliau sangat tajam dan menukik dengan ilustrasi judul buku dahsyat tersebut.
Saya pun menimpali: Syeikh sepertinya NU juga mirip judul buku yang ditulis Syeikh Abdul Qadir Audah yang diterbitkan oleh IIFSO (International Islamic Federation of Student Organizations). Judulnya: Al-Islam baina Jahli abnaβihi wa ajzi ulamaβihi, Islam antara ketidak-tahuan pemeluknya dan ketidak-mampuan ulamanya. Sedih ya Syeikh? Kyai Malik pun berkaca-kaca matanya.
Analisis Morfologi: Habib dan Jamaknya
Kata habib (ΨΨ¨ΩΨ¨) adalah isim sifat (sifah musyabbahah) atau isim faΚΏil (dengan pola ΩΩΨΉΩΩΩ) dan bersifat muzakkar (maskulin). Menurut kaidah sharaf klasik, bentuk jamaknya adalah: Ψ£ΨΨ¨ΩΨ§Ψ‘ (ahibbaβ) dan Ψ£ΨΨ¨Ψ§Ψ¨ (ahbab). Yang terakhir dianggap jamak dari βal-hibbβ bukan dari habib.
Sementara itu, kata habibah (ΨΨ¨ΩΨ¨Ψ©) adalah bentuk muΚΎannas (feminin) dari habib, dan jamaknya adalah: habaβib (ΨΨ¨Ψ§Ψ¦Ψ¨).
Dalam kitab Al-Misbah al-Munir karya al-Fayyumi dan Lisan al-Arab karya Ibnu Manzhur, disebutkan bahwa bentuk habaβib tidak digunakan untuk maskulin. Oleh karena itu, penggunaan βhabaβibβ sebagai jamak dari βhabibβ adalah bentuk penyimpangan dari kaidah gramatikal baku.
Lebih lanjut Al-Fayyumi memberikan tekanan jamak taksir dari wazan faβil (ΩΨΉΩΩ) dan mudhaβaf (huruf ganda) seperti βhabba, habibβ βazza, azizβ maka jamaknya ke wazan βafβilaβ(Ψ£ΩΨΉΩΨ§Ψ‘).
Asal Mula Penyimpangan
Fenomena penggunaan βhabaβibβ diperkirakan mulai muncul di kalangan muslim non-Arab, khususnya di Indonesia, seiring berkembangnya komunitas Sayyid dan Ba βAlawi sejak abad ke-18 hingga ke-20. Dalam budaya lokal, βhabibβ menjadi gelar kehormatan bagi para dzurriyah Nabi Muhammad SAW dan βhabaβibβ pun dipakai secara luas dalam majelis, undangan, hingga media tanpa koreksi sedikitpun.
Penyimpangan ini bukan berasal dari tradisi linguistik Arab, melainkan dari adaptasi sosiolinguistik lokal yang tidak dibarengi dengan pendidikan gramatikal nahwu sharaf yang memadai. Akhirnya, bentuk yang salah kaprah menjadi bentuk baku secara sosial dan populer di masyarakat tanpa ada yang peduli salah benarnya.
Pengamatan saya terhadap dialek-dialek Arab menunjukkan bahwa di Mesir, Libanon, Syria, Yordan dan Teluk, kata βhabayibβ (bukan habaib) yang artinya sayangku, cintaku memang dipakai secara informal, tetapi tetap dipahami sebagai bentuk populer, bukan bentuk gramatikal baku dari βhabibβ.
Dengan demikian, bahkan di dunia Arab, penggunaan βhabayibβ untuk mufrad βhabibβ tidak dianggap sah dalam konteks ilmiah.
Penggunaan bentuk βhabaibβ sebagai jamak βhabibβ memiliki dampak sebagai berikut:
Pertama: distorsi dan merusak kaidah Nahwu Sharaf, santri berpotensi menyerap bentuk yang kadung salah dan menabrak rambu-rambu gramatikal arab. |
Kedua: kebingungan dalam memahami teks klasik. Ketika membaca kitab-kitab Arab, santri akan salah memahami bentuk jamak taksir.
Ketiga: penurunan mutu kemampuan linguistik. Tradisi ilmiah bahasa Arab menjadi kabur akibat campur tangan khurafat-khurafat bahasa.
Epilog
Para ahli bahasa berkeyakinan bahwa Kitab Lisan al-Arab dan Al-Misbah al-Munir adalah dua kitab paling otoritatif dalam kajian linguistik Bahasa Arab baik aspek nahwu maupun sharafnya. Atau mungkin ada expert yang berpendapat kedua kitab tersebut tidak muktabar dan tidak bisa dijadikan rujukan. Monggo dipun uji.
Kalau saya seorang habib, saya akan tersinggung jika kata habib dijamakkan taksir (broken plural) menjadi habaβib. karena sebutan habaβib akan mendistorsi dan menggerus kejantanan saya. Mosok laki-laki tulen gagah dipanggil dengan panggilan wanita. Habaβib untuk wanita sementara ahibbaβ untuk laki-laki. Bisa kita lihat Al-Maidah; 18. Di situ ada evidence yang obvious.
Lagi pula idiom sosial, penyebutan habaβib itu hanya ada di Asia Tenggara ini. Apa perlu nahwu dan sharaf khusus untuk kawasan ini dengan alasan sudah saatnya melakukan pendekatan βZamkaniβ zaman plus makan, waktu dan tempat untuk memahami nahwu dan sharaf universal?
Boleh menjamakkan habib menjadi habaβib jika kata βhabibβ itu bukan bahasa Arab. Bahasa Bantul atau bahasa Rejondani misalnya, boleh dijamakkan bebas seperti gawagis jamak dari gus-gus, anfalif jamak dari amplop, faraminah jamak dari freman (preman) dll.
Jika habib itu bahasa Arab, apapun referensi linguistiknya, sulit untuk tidak mengatakan bahwa menjamakkan βhabibβ menjadi βhabaβibβ adalah sebuah dholalah gramatikal, sesat nahwu sharaf. Lebih spesifik lagi sebuah morphological error.
Druwo, Sewon 12/11/25
Keterangan foto: Ketika saya sowan seorang Habib di Tarim, 8 Desember 2011 pukul 11.35.46. Gambar diambil dengan kamera Panasonic dengan F-Stop: f/1.8, fokal length: 3 mm, aperture: 1.7 dan exposure time 1/25 sec.

