Menkeu Purbaya Geram: Bea Cukai Diminta Tegas Berantas Rokok Ilegal di Lampung

0

nataragung.id, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti serius maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung yang hingga kini belum tertangani tegas oleh Tim Bea Cukai setempat.

Dalam rapat bersama pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), suasana mendadak tegang ketika Menkeu menyinggung lemahnya pengawasan daerah. Ia langsung memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai turun tangan ke lapangan.

“Pak Dirjen?” ujar Purbaya sambil menatap tajam ke arah pejabat di sebelahnya.
“Siap, kita laksanakan, Pak,” jawab sang Dirjen singkat.

Baca Juga :  Kemendagri soal Cabut Moratorium Pemekaran DOB : Belum Kelihatan Hilalnya. Komisi II Sebut 341 Usulan DOB Masih Prematur

Menkeu kemudian membacakan laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Kemenkeu 134 (WhatsApp: 0811-1500-134).

“Lapor Pak, saya Aldo dari Lampung. Saya ingin melaporkan bahwa belum ada penanganan khusus terkait maraknya suplai rokok ilegal di Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Selatan oleh Tim Bea Cukai Lampung,” demikian isi pesan yang dibacakan Purbaya.

Pelapor juga membeberkan sejumlah wilayah yang disebut menjadi titik panas peredaran rokok ilegal — mulai dari Bandarjaya, Metro, hingga Kalianda. Di lokasi-lokasi itu, rokok tanpa pita cukai dan berpita cukai palsu dijual bebas di toko grosir dan agen besar.
Beberapa merek yang disebut beredar luas antara lain Rastel, Luffman, GP, GG, Surabaya, Oris, hingga produk tanpa label cukai resmi.

Baca Juga :  1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Albertus Dony Dewantoro: Upaya Penataan Layanan

Menkeu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pembiaran apa pun.

“Saya tidak ingin mendengar lagi laporan seperti ini. Bea Cukai harus bersih, tegas, dan hadir di lapangan. Jika benar ada pembiaran, akan kita tindak,” tegasnya.

Menurut data Kemenkeu, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai lebih dari Rp7 triliun per tahun, dengan Lampung masuk dalam daftar provinsi dengan lonjakan pelanggaran cukai tertinggi sepanjang 2025.

Baca Juga :  Yogyakarta terapkan denda Rp7,5 juta bagi yang merokok di Malioboro

Langkah tegas Menkeu ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat Lampung yang selama ini resah dengan maraknya peredaran rokok ilegal yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan industri rokok resmi di daerah.

Editor  : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini