Kemungkinan Lepas dari Jerat Hukum. Oleh : Pepih Nugraha *)

0

nataragung.id – Jakarta – Sebenarnya terserah putusan pengadilan berapa lama jatah tembok dingin berjeruji besi bagi Tifa, Roy, Rismon (Tiroris) untuk mereka tempati setelah jatuh vonis pengadilan nanti. Tetapi, 12 tahun itu putusan maksimal.

Apakah dalam perjalanannya putusan itu bisa berkurang atau bahkan putusan bebas sama sekali? Tentu bisa. Bahkan seorang politikus koruptor yang sudah divonis bersalah pun bisa bebas murni berkat pengampunan Presiden, bukan?

Tentu delapan orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersanga -Tiroris dan 5 tersangka lainnya- berharap nantinya Presiden Prabowo akan memberi amnesti atau abolisi kepada mereka saat putusan jatuh. Narasi yang mungkin dibangun: “masak koruptor saja diampuni sedang kami yang memperjuangkan kebenaran didiamkan mati membusuk di dalam tahanan”.

Baca Juga :  TNI AU Uji Coba Pendaratan Pesawat Super Tucano dan F-16 di Jalan Tol

Ya, para tersangka yang nanti statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa ketika proses pengadilan berlangsung memang bisa bebas dengan senjata hukum pamungkas: amnesta dan abolisi Presiden.

Tetapi menjadi pertanyaan, apakah Presiden Prabowo akan memberikan pengampunan yang sama sebagaima ia lakukan kepada terpidana koruptor yang kini sudah bisa senyam-senyum dengan jabatan sekjen partai di tangannya?

Itu tadi, ke-8 tersangka nantinya berharap belas-kasih Presiden. Biar dikasihani, para penasihat hukum mereka tentu sudah memberi saran agar sejak ditetapkan sebagai tersangka dan memasuki persidangan muka memelas harus segera dipasang. Ini agar Presiden terketuk hatinya dan publik menyerang pengadilan sebagai zolim dan tidak adil.

Baca Juga :  Marindo Kurniawan Resmi Menjabat Sekdaprov Lampung, Gubernur Mirza Tekankan Pelaksanaan Transformasi Birokrasi dan Pelayanan Cepat ke Masyarakat

Roy Suryo yang dalam kesehariannya sering cengengesan dan tertawa ngakak tanpa sebab harus belajar memasang muka memelas. Kalau penyangga leher dan kursi roda ampuh menarik simpati publik dan mempengaruhi putusan hakim, mungkin sekarang pemasangan keteter harus segera dilakukan, kemudian terbaring lemah di atas velbed saat memasuki sidang. Lebay, ya? Iya jangan tanggung, wong kursi roda dan penyangga leher saja sudah lebay.

Rizal Fadillah yang biasa dengan ringan dan lantang berteriak “Adili Jokowi” atau “Gantung Jokowi” harus meredam umpatan itu di pengadilan, mana tahu hakim dan jaksanya bersimpati kepada Jokowi. Namanya juga rasa. Bertakbir mungkin lebih baik dan tetap memegang tasbih saat disidang.

Baca Juga :  Panitia CDOB Bandar Negara Akan Serahkan Akta Notaris Terkait Tanah Untuk Lokasi Pusat Perkantoran

Rismon? Ya gaya premannya jangan dipakai di ruang sidang, tirulah gaya seolah-olah dia peneliti tulen dan doktor beneran saat menjalani persidangan, niscaya publik akan berbalik simpatik. Publik yang mana? Mbuh!

Peluang bebas dari jerat hukum juga terbuka jika praperadilan mereka menangkan.

Tetapi apakah ke-8 tersangka akan menempuh praperadilan dengan alasan proses hukum menuju penetapan tersangka tidak transparan?

Entahlah, mungkin Ahmad Khozinuddin, pengacara yang vocal-nya kebangetan bisa menjelaskan. Itupun kalau masih ada suaranya.

*) Penulis Adalah : Founder Kompasiana.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini