Dipecat Dari Ketum PBNU  Tertanggal 26 November 2025, Gus Yahya Melawan

0

nataragung.id – Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah menjadi pusat perhatian publik setelah sebuah surat edaran internal menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan mengejutkan itu disebut berlaku mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, dan langsung memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU yang diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir. Surat tersebut disebut sebagai tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang digelar pada Selasa, 25 November 2025. Isi surat itu menjadi sumber polemik baru dalam dinamika organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Isi Surat Edaran: Jabatan Ketum Dinyatakan Berakhir

Dalam surat yang beredar luas itu, dinyatakan bahwa sejak tanggal dan waktu yang disebutkan, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang, hak, maupun kewajiban sebagai Ketua Umum PBNU.
Poin-poin penting yang disampaikan antara lain:
* Gus Yahya tidak lagi diperkenankan mengambil keputusan atas nama PBNU.
* Penggunaan atribut, fasilitas, atau simbol organisasi sebagai Ketum dianggap tidak lagi sah.
* PBNU meminta seluruh jajaran untuk menyesuaikan komunikasi dan koordinasi struktural mengikuti keputusan tersebut.
* Syuriyah PBNU meminta agar rapat pleno segera digelar untuk menetapkan langkah organisatoris lanjutan, termasuk soal masa transisi kepemimpinan.

Baca Juga :  Fordaf PC Fatayat NU Lampung Selatan Gelar Launching dan Bedah Buku "Self Healing Bersama Allah" Dengan Pembicara Ning Diyah Mauli

Keputusan ini langsung mengundang tanda tanya besar: apakah benar Syuriyah berhak memberhentikan Ketua Umum tanpa muktamar?

Pihak Gus Yahya Membantah: “Tidak Sah, Ketum Hanya Bisa Diganti Lewat Muktamar!”

Tak butuh waktu lama, kubu Gus Yahya merespons.
Pihaknya menegaskan bahwa surat tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai keputusan organisasi resmi.

Baca Juga :  Putihkan Pantai Aruna, 700 Kader Muslimat NU Lamsel Luncurkan Senam 'Mustika Segar'

Gus Yahya menyampaikan bahwa:
* Pemberhentian Ketum hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, bukan lewat keputusan Syuriyah.
* Surat yang beredar disebut hanya draft, belum melalui verifikasi administratif, dan bukan dokumen lembaga yang sah.
* Ia tetap menjalankan tugas sebagai Ketum sampai ada ketetapan resmi sesuai AD/ART organisasi.

Bantahan ini memperkuat bahwa polemik di internal PBNU telah memasuki babak baru yang lebih terbuka dan semakin memanas.

Perebutan Legitimasi: Dua Kubu PBNU Mulai Menguat

Dengan adanya dua klaim yang saling bertentangan, situasi PBNU kini digambarkan berada dalam ketidakpastian kepemimpinan.
Di satu sisi:
* Syuriyah PBNU menyatakan keputusan sudah final dan organisasi tetap berjalan tanpa Gus Yahya sebagai Ketum.

Di sisi lain:
* Pihak Gus Yahya menyebut keputusan Syuriyah tidak dapat membatalkan mandat muktamar.

Baca Juga :  Lampung Selatan Perkuat SDM Juru Sembelih Halal, Dukungan Bupati Egi Menguatkan Program Juleha

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik:
Siapa yang benar-benar memegang kendali PBNU saat ini?

Para pengamat menilai “dualisme kepemimpinan” berpotensi mengganggu konsolidasi organisasi, terlebih mengingat PBNU merupakan ormas besar dengan struktur luas di seluruh Indonesia.

Apa Selanjutnya? Menunggu Pleno atau Menunggu Api Membesar?

Rapat pleno yang diminta oleh Syuriyah diprediksi akan menjadi titik penting.
Namun jika pleno tidak segera digelar, tarik menarik legitimasi bisa semakin liar dan menimbulkan friksi dalam tubuh PBNU.

Dinamika ini juga diperkirakan akan berdampak pada:
* Arah kebijakan organisasi,
* Hubungan dengan pemerintah,
* Serta stabilitas internal NU di daerah-daerah.

Situasi ini dinilai sebagai salah satu polemik terbesar dalam sejarah kepengurusan PBNU modern. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini