nataragung.id, LAMPUNG TIMUR – Sebumi Lampung melalui Wakil Ketua, Jauhari (Abang Ajo), bersama M. Toyib, menyampaikan temuan penting terkait penempatan dan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Temuan ini didapat pada 20 Oktober 2025, ketika tim Sebumi berkoordinasi dengan 14 Kepala Desa di Jabung. Dalam pertemuan tersebut, beberapa Kepala Desa mengungkapkan bahwa mereka kesulitan membedakan pendamping PMI yang legal dan ilegal. Oknum calo kerap datang membawa berkas dan meminta tanda tangan menggunakan cap desa sehingga terlihat seolah-olah resmi.
Situasi ini semakin rumit dengan munculnya rekrutmen online oleh perusahaan penempatan dari luar provinsi, yang sering tidak berkoordinasi dengan desa sehingga rawan menimbulkan penipuan dan penyalahgunaan.
Jauhari menegaskan bahwa praktik calo memang sulit dihilangkan sepenuhnya, tetapi dapat ditekan melalui Pembentukan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur mekanisme pendaftaran dan pendampingan calon PMI. Menurutnya, keberadaan Perdes dan pendampingan Serikat Buruh akan mempersempit ruang gerak calo.
“Kalau desa punya Perdes dan warga tahu ada serikat buruh di desa, insyaallah calo akan hilang sendiri. Kita ingin anak-anak kita, khususnya para calon PMI, terlindungi dari bujuk rayu dan iming-iming uang saku,” tegas Abang Ajo.
Sebumi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi desa dan masyarakat dalam memperkuat jalur resmi penempatan PMI, demi perlindungan yang lebih baik bagi para pahlawan devisa dan keluarganya.

