nataragung.id, Bandar Lampung — Kelurahan Sukarame menjadi sorotan setelah beredar Surat Keterangan yang memberi kesempatan kepada Karjono, Ketua RT 008 Lingkungan 1, untuk kembali mengikuti pencalonan Ketua RT periode 2026–2031. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Lurah Sukarame, Doni Nopria, dan diduga memicu perdebatan karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2020 secara jelas membatasi masa jabatan Ketua RT maksimal dua periode, serta menetapkan batas usia pencalonan tidak lebih dari 60 tahun. Sementara itu, Karjono diketahui telah menjabat dua periode dan telah memasuki usia maksimal yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Sejumlah warga menilai penerbitan surat ini menunjukkan kurang cermatnya pihak kelurahan dalam membaca dan memahami ketentuan Perwali tersebut. Mereka meminta agar aturan ditegakkan tanpa pengecualian demi menjaga keadilan demokrasi tingkat lingkungan.
“Kalau sudah dua periode dan umur sudah melampaui, mestinya tidak ada lagi ruang pencalonan. Aturan itu dibuat untuk ditaati,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Lurah Doni Nopria belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penerbitan Surat Keterangan tersebut. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp disebut telah dibaca, namun tidak mendapatkan tanggapan hingga saat ini.
Masyarakat berharap pihak kelurahan segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan proses pemilihan RT dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi nataragung.id akan terus mengikuti perkembangan dan memperbarui informasi apabila klarifikasi resmi telah disampaikan.
Editor : Muhammad Arya

