Wartawan Lintas Media Lampung Tengah Akan Gelar Aksi Demonstrasi Gugat Penghapusan Dana MoU Wartawan dan Setwan

0

nataragung.id – Lampung Tengah – Rencana aksi yang akan di gelar oleh para jurnalis Lintas Media Masa, (LMM) Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin 29 Desember 2025 mempertanyakan penghapusan anggaran publikasi media, merupakan langkah terakhir yang di tempuh.

Pasalnya beberapa langkah yang selama ini telah dilakukan, mendesak pihak Eksekutif dan Legislatif setempat, untuk mengkaji ulang soal penghapusan anggaran publikasi yang tertuang dalam APBD murni 2026 hingga saat ini tidak menemukan jalan keluar.

Munculnya gugatan media masa di Lampung Tengah, terhadap anggaran publikasi agar kembali dimasukan dalam anggaran APBD murni 2026 sesuai dengan anggaran tahun sebelumnya yaitu tahun 2025.

“Aksi ini akan dilakukan karena periuk wartawan diusik dan dihilangkan, dan muncul aturan yang digagas oleh Sekertaris Dewan baru, yang justru mempersulit wartawan,” kata wartawan senior Lampung Tengah Ganda Hariyadi, saat dihubungi via ponsel Kamis (25/12).

Baca Juga :  PT Natar Agung Media Tunjuk Bustami, S.Sos, MM., Sebagai Kepala Biro Lampung Tengah

Untuk itu wartawan sepakat menggelar aksi unjuk rasa, yang merupakan keputusan bersama melalui rapat yang digelar puluhan jurnalis di Kantor Sekretariat PWI kabupaten Lampung tengah yang beralamat di jalan Negara Seputih Jaya Gunung Sugih, Kamis (25/12/2025).

Sejumlah wartawan merumuskan langkah yang akan di tempuh, terkait penghapusan anggaran publikasi media yang tertuang dalam APBD murni Pemkab Lamteng 2026 dan menjadi Perda setelah disahkan dalam Paripurna di DPRD, beberapa pekan lalu.

“Beberapa upaya sudah awak media lakukan, namun hingga saat ini tidak ada jalan keluar dan respon baik dari pihak legislatif maupun eksekutif. Artinya, sudah tidak ada lagi langkah, selain harus menggelar aksi,” ujar Ganda Hariyadi.

Baca Juga :  Dukungan Warga Bangun Rejo, Lampung Tengah untuk Paslon Mirza-Jihan Semakin Kuat. MAJALAH NATAR AGUNG

Menurut Kepala Biro Sumatra Post tersebut, persoalan konflik antara wartawan dengan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Tengah, dipicu dengan munculnya berbagai aturan yang dinilai memberatkan awak media.

“Sekwan harus dinon-aktifkan karena membuat aturan dan regulasi baru. Sehingga terkesan membenturkan wartawan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ganda Hariyadi meminta Bupati Lampung tengah dan Ketua DPRD, segera mencopot sekwan dan menggantikan dengan orang baru, yang lebih baik dan mampu menjaga harmonisasi antara eksekutif, legislatif dan pers.

Terkait MOU antara wartawan dan sekretariat DPRD Lampung Tengah Sekwan Justru membenturkan wartawan dengan APH. Karena harus menunggu verifikasi dari APH.

Verifikasi yang di tetapkan sekwan untuk media masa, tidak diterapkan juga untuk pengadaan barang dan jasa yang melibatkan APH.

Baca Juga :  Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Rusmadi, MM., Buka Forum Diskusi Publik RKPD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2027

“Pada saat sosialisasi MoU dengan Sekwan DPRD beserta awak media beberapa pekan lalu, juga melibatkan pihak APH yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, apakah ini juga dilakukan oleh kabupaten kota lainya?, dan pengadaan barang dan jasa yang lain,” tandas Ganda.

Sangat masuk akal sekali bila temen-temen media akan menggelar aksi damai pada Senin 29 Desember 2025, dengan fokus di dua titik lokasi, Kantor Pemkab Lamteng, dan DPRD.

“Artinya, bukan media mau unjuk kekuatan atau tidak melihat kondisi saat ini, bukan itu yang wartawan inginkan, tetapi kesimpulan ini diambil dengan banyak pertimbangan, dan masukan dari rekan-rekan,” pungkas Ganda. (Bustami)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini