Plt Bupati Komang koheri Pimpin Rakor Perdana tahun 2026, Sekwan Yasir Asrori Tidak Hadir di Duga Bolos

0

nataragung.id – Lampung Tengah – Sikap indisipliner diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Tengah. Perilaku buruknya yang sudah tiga hari berturut-turut tidak masuk kantor.

ASN berinisial (YA) yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Lampung Tengah diketahui kerap tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pegawai negeri. Dia tercatat sudah tiga hari tidak masuk kantor, namun kesehariannya tidak tampak saat aktivitas baik dari rapat paripurna sampai dengan rapat dinas berlangsung tidak pernah hadir alias membolos. Sikap buruk ini dilakukan diakhir tahun 2025 sampai di awal tahun 2026.

Baca Juga :  Polri Selalu Hadir di Tengah Kelompok Masyarakat Guna Membangun Budaya Kearifan Lokal

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kabag Umum Sekertariat DPRD Lampung Tengah, Nico menjelaskan “Terkait rapat Pemkab hari ini (Selasa, 6/1/2026) saya diperintahkan hadir Bang, kalo keterangan beliau (Yasir) sudah izin dengan pak Sekda.” Ucap Nico.

Diwaktu yang bersamaan awak media coba menghubungi Sekda Lampung Tengah Welly melalui pesan WhatsApp untuk meminta kelarifikasi terkait kebenaran apakah Sekwan DPRD Lampung Tengah (Yasir) telah meminta izin seperti yang di katakan Kabag Umum kepada awak media. Namun sayang Sekda Lampung Tengah Welly bungkam, seolah-olah menutupi kesalahan Sekwan DPRD Lampung Tengah (YA) yang sudah tiga hari tidak masuk kantor.

Baca Juga :  Polres Lampung Tengah Jamin Kamtibmas, Amankan Tempat Wisata selama liburan nataru 2026

Mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 yang sudah digantikan oleh PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, mencakup kewajiban (seperti masuk kerja & taat jam kerja) dan larangan (seperti menyalahgunakan wewenang), dengan sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat.

Oleh karna itu awak media mendesak Plt Bupati Lampung Tengah dan Inspektorat Lampung Tengah dapat memanggil serta memberi sanksi jika memang Sekwan DPRD Lampung Tengah terbukti melanggar PP No. 94 Tahun 2021.(Bustami)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini