nataragung.id – Pemanggilan – Dalam kehidupan manusia, tidak semua persoalan memiliki rincian hukum yang tertulis secara eksplisit. Islam, sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, tidak membiarkan ruang kosong itu menjadi sumber kekacauan. Di sanalah adat kebiasaan (‘urf) mengambil peran, sebagai penopang keadilan dan penentu kemaslahatan.
Ketika suatu permasalahan muncul dan tidak ditemukan ketentuan hukum yang tegas, maka kebiasaan yang berlaku di tempat dan waktu itulah yang dijadikan rujukan. Selama kebiasaan tersebut dikenal, diterima oleh masyarakat, dan tidak bertentangan dengan syariat, ia memiliki kekuatan hukum yang diakui.
Dalam urusan pernikahan, misalnya, apabila seorang wali menikahkan anaknya tanpa menyebutkan besarnya mahar, maka mahar tidak menjadi gugur. Penetapannya dikembalikan kepada mahar yang lazim berlaku bagi orang-orang yang setara dalam kondisi sosial, lingkungan, dan zamannya. Kebiasaan masyarakat menjadi cermin keadilan, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Begitu pula dalam muamalah seperti jual beli. Seorang perantara atau mediator yang membantu terjadinya transaksi berhak mendapatkan imbalan. Jika besarannya tidak disepakati di awal, maka ukurannya dikembalikan kepada kebiasaan umum yang berlaku di masyarakat dalam memberikan fee. Bukan kehendak sepihak, tetapi standar yang telah dikenal dan diterima bersama.
Namun, tidak semua kebiasaan layak dijadikan acuan. Adat hanya bernilai hukum bila bebas dari unsur yang diharamkan, baik dari zatnya maupun dari jenis transaksi yang dijalankan.
Kebiasaan yang mengandung riba, penipuan, kezaliman, atau pelanggaran syariat tidak memiliki legitimasi, sekalipun telah lama dilakukan.
Dengan demikian, Islam mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar teks kaku, tetapi juga hikmah yang hidup bersama manusia. Adat yang lurus menjaga keadilan, dan syariat memastikan agar kebiasaan itu tetap berada di jalan yang benar. (KIS/156).
WaAllahu A’lam
_____
📚 H. Komiruddin Imron, Lc
✒️Shabahul_Khair
*) Penulis adalah Anggota Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Islam Indonesia Propinsi Lampung, tinggal di Pemanggilan, Natar.

