nataragung.id – Jogjakarta – INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) menyampaikan kritik keras terhadap bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang dinilai impulsif, tidak mencerminkan prinsip keadilan, demokrasi, dan kedaulatan negara.
“Berpotensi membebani kepentingan, bahkan ruang fiskal nasional Indonesia,” kata Siti Khoirun Ni’mah, Direktur Eksekutif INFID dalam siaran pers Sabtu (7/2/2026).
Selain itu, INFID mempertanyakan alasan rasional pemerintah bergabung begitu cepat yang mekanisme kerjanya belum terlihat jelas efektivitas dan keberpihakannya.
Menurut INFID BOP bentukan Amerika Serikat (AS) tidak sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) No. 2803 tahun 2025, yang secara khusus mengamanatkan pembentukan mekanisme untuk menyelesaikan konflik di Gaza, Palestina.
Dalam piagam BoP sendiri, tidak ada satupun pasal yang menyebut Gaza atau mandat penyelesaian konflik Palestina secara tegas. Sebaliknya, struktur BoP justru digambarkan seperti dewan perdamaian dunia serupa PBB. Karena itu, keberadaan BoP malah berpotensi melemahkan atau mendiskreditkan peran PBB.
“Saya tidak percaya kalau BoP dianggap sebagai satu-satunya opsi realistis untuk perdamaian di Palestina,” tegas Muhammad AS Hikam, Penasihat Ahli INFID.
Lebih jauh, INFID menegaskan, tidak ada keadilan tanpa representasi Palestina. Hal ini tercermin dalam proses pembentukan BoP yang tidak setara, dan tidak melibatkan perwakilan Palestina. Itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap realitas konflik dan kejahatan kemanusiaan yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Perdamaian yang dibicarakan tanpa menghadirkan suara korban utama bukanlah perdamaian yang adil, melainkan legitimasi atas ketimpangan dan penjajahan yang masih berlangsung,” ujar Ni’mah.
Alih-alih melibatkan Palestina, BoP justru dibentuk oleh AS, negara yang selalu memberikan ‘vote against’ atau tidak setuju pada setiap resolusi yang mendukung kemerdekaan Palestina. Selain itu, ketidakterlibatan Palestina bersanding dengan pelibatan Israel sebagai anggota, pihak yang melakukan penjajahan dan kejahatan kemanusiaan di tanah Palestina.
“Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sudah ditetapkan oleh International Criminal Court (ICC) sebagai penjahat perang. Bagaimana mungkin dewan perdamaian diisi oleh penjahat perang?” ujar Ichal Supriadi dari Asia Democracy Network.
BoP, menurut INFID memiliki potensi bias kepentingan AS yang langkah-langkah politiknya semakin otoriter dan menjatuhkan multilateralisme. Mulai dari kebijakan tarif, mengglorifikasi pola imperialisme seperti pada isu Greenland, hingga mundur dari puluhan forum multilateral global.
Pola perilaku ini, kata Ni’mah, perlu dibaca dengan sangat hati-hati oleh Pemerintah RI, mengingat argumentasi utama untuk bergabung adalah untuk resolusi dan pembangunan Palestina.
Seperti terlihat dalam Piagam BoP, Executive Board dipilih oleh Ketua yang dijabat Donald Trump. AS dengan begitu memiliki kekuasaan yang terlampau besar dalam tata kelola BoP dan semakin mengaburkan keberpihakannya pada Palestina dan negara lain yang berseberangan dengan AS dan sekutunya.
Kebijakan pemerintah Indonesia dengan membayar Rp16 triliun lebih demi menjadi anggota tetap, menurut INFID jika dikonversi menjadi pembangunan di Indonesia bisa setara dengan membangun 5,000 sekolah dan 500 rumah sakit.
“Apabila Pemerintah RI ingin membantu pembangunan di Palestina, sebaiknya melalui mekanisme penyaluran bantuan lainnya yang lebih akuntabel dan angkanya disesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan Indonesia,” tutur Ni’mah.
INFID juga menilai BoP mengesampingkan peran masyarakat sipil global. Berbeda dengan ekosistem PBB yang (meski tidak sempurna) membuka ruang formal bagi masyarakat sipil, BoP hampir tidak menyediakan mekanisme partisipasi publik, korban, atau masyarakat sipil global.
“Ini memperkuat tren menyempitnya ruang sipil di level global dan nasional. Ironisnya, mekanisme yang diklaim membawa perdamaian justru dibangun tanpa deliberasi publik yang bermakna,” pungkas Ni’mah.
INFID mendesak pemerintah Indonesia menolak keterlibatan dalam mekanisme perdamaian apa pun yang mengabaikan representasi Palestina. Indonesia juga didesak melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap pembentukan serta legitimasi BoP.
Pemerintah Indonesia harus melakukan pelibatan bermakna masyarakat sipil dan parlemen dalam setiap keputusan strategis terkait kerja sama internasional yang berdampak besar pada keuangan negara. <>
Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Editor : Mukhotib MD (Magelang)

