nataragung.id – Magelang – Pendokumentasian gagasan dan gerakan ulama perempuan Indonesia cukup penting sebagai bagian merawat ingatan dan menggairahkan gerakan pada saat ini, dan masa depan
Faqihuddin Abdul Kodir, penggagas Konggres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyampaikan hal itu dalam diskusi Menelusuri Kesejarahan Keulamaan Perempuan di Indonesia bersama LKiS dan KUPI di aula Yayasan LKiS Yogyakarta, Selasa (10/02/2026)

Pendokumentasian kesejarahan ini dilakukan KUPI yang berdiri pada tahun 2017, dan telah melakukan penguatan ulama perempuan di berbagai wilayah Indonesia. KUPI sendiri merupakan gerakan untuk mewujudkan visi keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam dan kerja-kerja masyarakat muslim Indonesia.
Sebagai gerakan, KUPI memiliki akar sejarah cukup panjang yang dimulai pada awal tahun 90-an melalui Jurnal Ulumul Qur’an, Pusat Studi Wanita (PSW) perguruan tinggi Islam se-Indonesia, terutama IAIN Yogyakarta, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Yayasan Kesejahteraan Fatayat (YKF) Yogyakarta, Lembaga Kajian islam dan Sosial (LKiS) Yogyakarta, dan lembaga-lembaga yang lain di berbagai daerah di Indonesia.
Gerakan paling fenomenal ketika terlaksananya Seminar Internasional dengan tema Agama dan Kesehatan Reproduksi dengan menghadirkan tokoh internasional dan nasional dari berbagai tokoh agama.
Para pelaku gerakan perempuan di DIY, menurut Masruchah, Komisioner Komnas Perempuan 2010-2014 dan 2014-2019, sudah tersebar ke berbagai daerah dan juga berada di berbagai lembaga. “Pengalaman itu mereka transformasikan dalam kegiatan advokasi, dan di berbagai lembaga, pesantren, perguruan, NGO, dan lembaga lain tempat mereka bekerja,” katanya.
Lebih lanjut, Kang Faqih mengatakan keulamaan perempuan ini mencakup tiga kategori. Pertama, kelompok yang memiliki basis keilmuan Islam dan aktivisme keislaman sebagai pengasuh pesantren, akademisi, ustadz/ustadzah, muballigh/muballighah, pengurus utama organisasi keislaman, atau pengasuh utama majlis ta’lim.
Kedua, kelompok yang bergerak langsung dalam kerja-kerja pemberdayaan masyarakat, terutama perempuan dan anak, yang menggunakan secara strategis dan berkelanjutan sumber-sumber rujukan karya ulama perempuan.
Ketiga, kelompok yang memiliki basis keilmuan sosial dalam isu-isu keadilan gender, sebagai akademisi, penulis, aktivis sosial, dan aktif berkontribusi pada gerakan keulamaan perempuan.
Meski begiu, kata Kang Faqih, para perempuan yang sudah Profesor atau Doktor juga tidak mau disebut sebagai ulama Perempuan. “Kita meyakinkan mereka. KUPI meng’ulama’kan perempuan,” ujar Kang Faqih yang juga dosen pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon.***
Editor : Mukhotib MD

