Fraksi PDIP DPRD Lamsel : Wacana Penggabungan Desa ke Bandar Lampung Wajib Melibatkan Seluruh Unsur Pemerintah Daerah

0

nataragung.id – Lampung Selatan – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Gunawan, menyampaikan pernyataan sikap resmi Fraksi PDI Perjuangan terkait wacana penggabungan 9 desa di Kecamatan Jati Agung ke dalam wilayah administratif Kota Bandar Lampung.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa wacana penggabungan desa tersebut wajib melibatkan seluruh unsur pemerintahan daerah, termasuk DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Tanpa mekanisme yang tepat, kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik antar pemerintah daerah, baik antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pernyataannya, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan di Gedung DPRD Selasa 10 Februari 2026, Hendry Gunawan menegaskan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undanga, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Letkol Nuril Resmi Jabat Dandim 0421/LS, Langkah Awal Harmoni Pembangunan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan memandang terdapat ketidaktepatan prosedur dalam rencana penggabungan 9 desa tersebut karena tidak melibatkan DPRD Lampung Selatan secara formal, padahal persoalan ini berkaitan langsung dengan batas desa dan batas administratif kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) tidak dapat dijadikan rujukan untuk melegitimasi perpindahan wilayah administratif lintas kabupaten/kota. Musdes hanya mengatur urusan internal desa dalam wilayah pemerintahan asal, bukan untuk perubahan batas wilayah pemerintahan daerah yang baru.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Egi-Syaiful Shalat Tarawih di Masjid Baiturrahman Bakauheni

Hingga saat ini, Fraksi PDI Perjuangan menilai belum ada pembicaraan resmi dan formil antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan beserta DPRD Lampung Selatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tujuan utama penggabungan 9 desa di Kecamatan Jati Agung.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti bahwa beberapa desa yang masuk dalam rencana penggabungan masih menghadapi persoalan status kawasan hutan yang belum terselesaikan selama puluhan tahun. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan agar kebijakan penggabungan ini tidak menambah persoalan baru dan tidak merugikan hak-hak dasar masyarakat, khususnya terkait kepemilikan dan kepastian hukum atas lahan.

Sebagai sikap politik, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:
menyelesaikan terlebih dahulu status lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan;
melakukan musyawarah resmi antar pemerintahan daerah yang melibatkan Pemkab Lampung Selatan, Pemkot Bandar Lampung, dan Pemprov Lampung;
melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta DPR RI terkait kebijakan strategis pemerintahan daerah;
serta mendorong Pemkab dan DPRD Lampung Selatan untuk melakukan kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait penggabungan desa tersebut.

Baca Juga :  APDESI Lamsel Sebut 8 Desa di Jati Agung Yang Akan Gabung ke Bandar Lampung Belum Pernah Diajak Musyawarah

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak terburu-buru dalam mengambil langkah penggabungan, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat, kondisi fiskal negara, serta kebijakan nasional terkait moratorium daerah otonomi baru, dan lebih memprioritaskan program pemerintah pusat dalam penanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. <>

Editor : Wahyu Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini