Ejakulasi Dini, Lari di Saat Tak Punya Nyali Lagi. ✍️ Pepih Nugraha //Owner and Founder Pepnews

0

nataragung.id – Jakarta – Anda ingat saat kecil dulu ketika sedang asyik main kelereng? Merasa posisi sudah terpojok, tiba-tiba ada satu kawan yang teriak, “Sudah ya, bubar! Mainnya nggak asyik!” sambil mengacak-acak tanah.

Kita menyebutnya ngambek, licik, cemen… atau apalah, tapi di level hukum, kita menyebutnya “permintaan penghentian perkara”.

Lucu, memang. Kita disuguhi narasi bombastis selama berbulan-bulan tentang ijazah yang katanya 99,99 persen palsu. Angka yang sangat presisi, hampir menyamai kadar kemurnian emas batangan atau efektivitas sabun cuci tangan di iklan televisi.

Dengan keyakinan setinggi langit begitu, logika awam kita tentu berpikir: Gas terus sampai meja hijau! Sebab, di pengadilanlah kebenaran 99,99 persen itu akan menjadi palu gada yang menghancurkan lawan.

Jika Anda memegang kartu as, buat apa minta kocok ulang?

Baca Juga :  Asal Usul Serangan Fajar. Oleh : Arista Trisnadi - MAJALAH NATAR AGUNG.

Kita melihat bagaimana Bung Refly dan kawan-kawan melakukan “safari politik” yang melelahkan. Datang ke MK, mengetuk pintu DPR, hingga mengadu ke Komnas HAM. Semua pintu diketuk dengan harapan ada karpet merah yang membentang.

Namun, nampaknya hukum kita tidak bekerja berdasarkan riuh rendahnya opini di medsos atau jumlah subscriber. Hukum butuh bukti, bukan sekadar diksi. Hukum butuh fakta, bukan sekadar retorika yang dipoles seolah-olah ilmiah.

Ketika semua lembaga formal memberikan jawaban “dingin”, strategi terakhir adalah memenangkan opini publik. Masalahnya, opini publik itu seperti balon gas; indah dipandang, terbang tinggi, tapi gampang meletus saat terkena jarum fakta di persidangan.

Kini, saat proses hukum sudah mendekati garis start persidangan yang sesungguhnya, tiba-tiba muncul interupsi: minta kasus dihentikan. Ndasmu.

Baca Juga :  Cobaan dan Nikmat. Oleh : H.Hendrawan //Relawan RMD for BE 1

Ini sungguh aneh bin ajaib. Kalau saya yakin ijazah lawan saya palsu, saya akan menjadi orang pertama yang berdiri paling depan di ruang sidang, membawa mikroskop, dan menertawakan kekalahan lawan.

Saya tidak akan minta wasit menghentikan pertandingan saat saya baru saja sesumbar akan menang KO.

Permintaan menghentikan perkara di tengah keyakinan “99,99 persen” ini adalah sebuah pengakuan terselubung. Ini adalah gerak refleks seseorang yang tahu bahwa amunisinya ternyata hanya peluru hampa.

Daripada dipermalukan di bawah sumpah pengadilan, lebih baik mengusulkan perdamaian atau penghentian dengan dalih “stabilitas” atau “rekonsiliasi”. Mungkin begitulah pertimbangannya.

Inilah kelakuan anak-anak yang tidak siap menerima kenyataan bahwa dunia nyata tidak seindah kolom komentar di media sosial. Di media sosial, kita bisa jadi hakim, jaksa, sekaligus saksi ahli tanpa perlu verifikasi. Tapi di ruang sidang? Anda bisa jadi bahan tertawaan sejarah.

Baca Juga :  Pesantren dan Perjuangan Bangsa. Oleh : M. Habib Purnomo *)

Mungkin Bung Refly lelah. Atau mungkin, beliau baru sadar bahwa 0,01 persen sisa keberatan itu ternyata adalah fakta yang menghancurkan seluruh narasi yang beliau bangun.

Menghentikan pergulatan saat tahu akan kalah adalah langkah taktis, tapi secara moral, itu adalah kegagalan intelektual yang telanjang. Pecundang.l

Seperti anak kecil yang membawa pulang bolanya saat timnya hampir kebobolan, kita hanya bisa mengelus dada sambil berujar: “Oalah, jebule cuma mau menang di omongan toh, Da?”

Meminjam teriakan Prabowo Subianto kepada Mas Anies saat debat kandidat, izinkan saya berteriak, “Bung Reflyyyyy…. Bung Refly…!”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini