World Day of Social Justice, Komnas Perempuan: Desak Pemerintah Wujudkan Keadilan Sosial Responsif Gender

0

nataragung.id – Jakarta – Hari Keadilan Sosial Dunia (World Day of Social Justice) merupakan komitmen internasional mengenai upaya mewujudkan keadilan sosial sebagai prasyarat utama bagi perdamaian dan pembangunan berkelanjutan untuk memerangi kemiskinan, pengangguran, eksklusi sosial, dan ketimpangan sebagai agenda bersama masyarakat global.

Demikian pandangan Komnas Perempuan yang disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka berkaitan dengan peringatan Hari Keadilan Sosial Dunia (HKSD), di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Bagi Indonesia, Komnas Perempuan, kata Sondang, peringatan HKSD Indonesia memiliki makna lebih mendasar. Sebab keadilan sosial merupakan prinsip konstitusional yang secara jelas tertulis dalam sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Momentum ini bisa menjadi ruang refleksi bagi seluruh elemen bangsa, terutama para pemegang kekuasaan bagaimana negara menghadirkan keadilan substantif.

Terlebih bagi perempuan dan kelompok rentan yang terus menghadapi ketimpangan struktural dan kekerasan berbasis gender.

Baca Juga :  Penetapan Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Beda

“Dalam kerangka hukum internasional, Indonesia sebagai negara pihak Konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) memiliki kewajiban untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam seluruh bidang kehidupan,” kata Sondang.

Menurut Sondang termasuk kewajiban negara untuk memastikan akses keadilan yang efektif (Resolusi PBB No. 33) dan pengakuan atas hak perempuan pedesaan dan perempuan yang terpinggirkan (Resolusi PBB No. 34).

Dalam perspektif CEDAW, keadilan sosial tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara untuk mengatasi ketimpangan struktural yang melanggengkan kekerasan berbasis gender.

Bagi Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan merupakan indikator nyata, kesenjangan sosial masih mengakar dalam struktur ekonomi, politik, dan hukum di Indonesia.

Realitasnya tercermin dalam berbagai peristiwa aktual. Sebut misalnya, kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lansia di Pasaman dalam konteks konflik tambang ilegal. Kasus ini mencerminkan ketimpangan kekuasaan dan lemahnya perlindungan hukum dapat berujung pada kekerasan fisik pada perempuan.

Baca Juga :  Wartawan Wajib Dilindungi DPP PWDPI Bentuk Satbel Pers - MAJALAH NATAR AGUNG.

“Perempuan lansia tidak hanya menjadi korban kekerasan langsung, tetapi juga korban ketidakadilan struktural yang mengabaikan hak atas rasa aman dan keadilan,” ungkap Sondang.

Kasus lainnya, peristiwa tragis seorang anak terpaksa mengakhiri hidupnya karena kemiskinan yang dihadapi perempuan sebagai ibu yang tidak mampu membelikan alat tulis sekolah.

Kasus ini menjadi cerminan kegagalan sistem perlindungan sosial dalam menjamin hak dasar atas pendidikan dan kehidupan yang bermartabat.

Kemiskinan menjadi ruang yang mendekatkan perempuan dan keluarganya sangat dekat pada kematian.

“Ketika perempuan lansia mengalami kekerasan dalam konflik sumber daya, dan anak kehilangan masa depan karena kemiskinan ekstrem, kita sedang berhadapan dengan ketidakadilan yang bersifat sistemik,” tegas Sondang.

Sondang mengatakan untuk menghadapi situasi ketidakadilan itu, Komnas Perempuan mendesak pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial yang responsif gender dan menjangkau perempuan lansia, anak, serta kelompok dalam kemiskinan ekstrem, mengintegrasikan perspektif keadilan gender dalam kebijakan pembangunan nasional dan daerah, dan memberikan perlindungan efektif bagi perempuan pembela HAM dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Baca Juga :  Mengecam Penyiraman Air Keras, Wahyu Tanoto: Ini Serangan Terhadap Pejuang HAM

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Rr. Sri Agustini menyatakan Komnas Perempuan akan terus memperkuat advokasi nasional dan internasional.

Selain itu, akan bekerja bersama jaringan masyarakat sipil untuk memastikan prinsip inklusi dan pengurangan kesenjangan benar-benar diterjemahkan dalam tindakan nyata.

“Bagi Komnas Perempuan, keadilan sosial berarti memastikan setiap perempuan hidup tanpa kekerasan, tanpa diskriminasi, dan dengan penuh martabat.” Kata Agustini. (MMD).

Keterangan foto :Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI mengenai child grooming sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang menyasar anak, terutama anak perempuan pada Senin (23/2/2026).

.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini