nataragung.id – Bandar Lampung – Gubenur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan surat resmi bernomor 000.6.3.1/24/01/2026 perihal Tindak Lanjut Hasil Musyawarah Desa yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Lampung Selatan.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil Musyawarah 9 (sembilan) desa di Kecamatan Jati Agung, yakni Desa Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumber Jaya, dan Banjar Agung, yang menyatakan keinginan, kesiapan, dan dukungan untuk menjadi bagian dari Pemerintah Kota Kota Bandar Lampung sebagaimana tertuang dalam berita acara masing-masing desa pada Januari 2026.

Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses tersebut harus memenuhi persyaratan administratif, yakni adanya persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Bupati Lampung Selatan.
Sehubungan dengan hal itu, Gubernur memerintahkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan bersama terkait tindak lanjut hasil Musyawarah Desa tersebut.
Instruksi ini sekaligus menegaskan pentingnya mekanisme konstitusional dan prosedur administratif dalam setiap proses penataan wilayah dan perubahan cakupan pemerintahan daerah.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung dan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai bagian dari koordinasi kelembagaan.
Dengan terbitnya surat ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat desa diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (WAPP)

