Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan: Masih Ada Penyangkalan

0

nataragung.id – Jakarta – Komnas Perempuan mendesak pemerintah Indonesia memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai negara yang telah mengadopsi International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD), termasuk dengan segera menyampaikan laporan periodik mengenai implementasi konvensi tersebut yang tertunda sejak tahun 2010.

Hal itu disampaikan Komisioner RR Sri Agustini, berkaitan dengan International Day for the Elimination of Racial Discrimination sebagai momentum penting bagi komunitas internasional untuk menegaskan kembali komitmen penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (25/03/2026).

Agustini mengatakan Indonesia harus memastikan perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan, termasuk perempuan yang mengalami diskriminasi berlapis akibat ras, etnis, identitas budaya, maupun status sosialnya.

“Tragedi Sharpeville Massacre pada 21 Maret 1960 di Afrika Selatan, menjadi pengingat perjuangan melawan rasisme selalu berakar pada perjuangan mempertahankan martabat manusia,” ungkapnya.

Komnas Perempuan, menurut Agustini menilai rasisme modern tidak terlepas dari sejarah panjang ketidakadilan global melalui praktik perbudakan trans-Atlantik, kolonialisme, dan pembentukan hierarki rasial dalam sistem imperialisme. Manusia diklasifikasikan berdasarkan ras sebagai pembenaran eksploitasi ekonomi dan dominasi politik. Ideologi yang menempatkan sebagian kelompok lebih unggul dari lainnya sebagai pijakan praktik perbudakan, penjajahan, segregasi rasial, daan berbagai bentuk kekerasan sistemik terhadap kelompok tertentu, termasuk perempuan.

Baca Juga :  Pemerintah Perketat Impor Etanol dan Singkong, Lampung Sambut Baik Kebijakan Pro-Petani

“Meski sistem kolonial telah berakhir, warisan rasisme masih bertahan hingga saat ini, misalnya terlihat dalam ketimpangan ekonomi global, kebijakan keamanan yang menargetkan kelompok tertentu, stereotip budaya, serta diskriminasi terhadap kelompok rentan,” kata Agustini.

Ia juga mengatakan dalam konteks dunia modern, xenofobia atau kebencian terhadap migran, pencari suaka, dan pengungsi menjadi salah satu manifestasi baru dari rasisme. Narasi yang menggambarkan migran sebagai ancaman terhadap keamanan, ekonomi, atau identitas nasional semakin berkembang di berbagai negara, sering kali diperkuat oleh retorika politik dan media, termasuk di ruang digital.

International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD), kata Agustini, menegaskan semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak. Konvensi ini menempatkan negara sebagai aktor utama yang memiliki kewajiban aktif untuk menghapus hukum dan kebijakan diskriminatif, melarang propaganda rasial, membubarkan organisasi rasis, dan menjamin kesetaraan dalam akses terhadap hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

“Negara tidak dapat bersikap netral terhadap rasisme, tetapi harus aktif membongkar struktur sosial, politik, dan hukum yang memungkinkan diskriminasi rasial terus berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Ajang KWP 2026 Gubenur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional

Di Indonesia, komitmen penghapusan diskriminasi rasial dengan meratifikasi ICERD pada tahun 1999 dan pengesahan UU Dan 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Namun, berbagai tantangan masih terjadi. Sebut misalnya, luka sejarah masih membayangi bangsa ini dengan kasus kekerasan bernuansa rasial terhadap etnis minoritas Tionghoa, khususnya perempuan Tionghoa, dalam peristiwa Mei 1998.

Berbagai laporan, termasuk investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan dokumentasi Komnas Perempuan, mencatat adanya kekerasan seksual yang menargetkan perempuan Tionghoa dalam peristiwa kelam itu.

Menurut Komisioner RR Sri Agustini, sampai saat ini banyak korban belum memperoleh keadilan dan pemulihan yang memadai. Pengakuan negara terhadap peristiwa tersebut masih terbatas, sementara impunitas pelaku dan penyangkalan terhadap kekerasan yang terjadi masih muncul di ruang publik.

“Situasi ini menunjukkan perempuan korban kekerasan rasial sering menghadapi lapisan kerentanan tambahan, tidak hanya karena ras atau etnisitasnya, tetapi juga karena stigma, trauma, serta hambatan dalam memperoleh keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan Komnas Perempuan mencatat berbagai laporan yang menunjukkan adanya praktik diskriminasi pada perempuan Papua. Tindakan ini membuat mereka menghadapi risiko berlapis akibat diskriminasi rasial, kekerasan berbasis gender, dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar dan perlindungan hukum.

Baca Juga :  DUNIA WANITA - 5 Wanita Berpengaruh Saat Ini.

“Angka kematian ibu yang terus menerus paling tinggi di wilayah Papua merupakan pelanggaran terhadap prinsip non diskriminasi dan kewajiban negara,” ungkap Sondang.

Komnas Perempuan, memandang rasisme sering kali berkelindan dengan struktur ketidaksetaraan lainnya, seperti misogini dan patriarki. Persilangan antara rasisme dan ketidaksetaraan gender membuat perempuan dari kelompok ras atau etnis tertentu menghadapi kerentanan lebih besar terhadap kekerasan, diskriminasi, stigma sosial, dan hambatan dalam memperoleh perlindungan dan keadilan.

“Melawan rasisme membutuhkan solidaritas internasional, komitmen politik, dan keberanian untuk mengakui sejarah dan memperbaiki ketidakadilan yang masih berlangsung,” ujar Sondang.

Komnas Perempuan, kata Sondang, memandang penghapusan diskriminasi rasial merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap perempuan tanpa memandang ras, etnis, identitas budaya, dan asal-usulnya dapat hidup bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan. (MMD).

Keterangan foto : Komisioner Rr. Sri. Agustini/Foto: Dokumen Komnas Perempuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini