Al-Habib Ahmad Ghozali Assegaf Akan Isi Kajian Fiqih di Masjid Al-Istiqomah Desa Mandah

0

nataragung.id – Mandah – Al-Habib Ahmad Ghozali Assegaf Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Ma’arif Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, direncanakan akan mengisi Kajian Fiqih bertempat di Masjid Al-Istiqomah Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada Selasa malam Rabu 14 April 2026 Ba’da Shalat Maghrib.

Demikian disampaikan oleh Sanusi Berlian salah seorang panitia Kajian Fiqih kepada nataragung.id Jum’at 10 April 2026.

Menurut Sanusi, pada tanggal 14 April 2026 adalah kegiatan perdana Kajian Fiqih yang rencananya kegiatan tersebut akan rutin dilaksanakan tiap bulan yaitu setiap malam Rabu ke-2 tiap bulan berjalan.

Baca Juga :  Program Serba Gratis DKM Masjid Nurul Islam di Sambut Antusias Warga Penerima Manfaat

Lebih lanjut Sanusi mengatakan dipilihnya materi Kajian Fiqih dalam rangka memberikan wawasan kepada jama’ah masjid Al-Istiqomah Khususnya dan masyarakat seputaran Kecamatan Natar dan Tegineneng pada umumnya terkait aturan-aturan praktis dalam Islam khususnya cara seorang muslim menjalani ibadah dan muamalah (hubungan sosial) berdasarkan Al-Qur’an dan hadits. “Intinya bagaimana melakukannya dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Sanusi Berlian.

Ia juga menjelaskan pembahasan dalam materi Fiqih akan dikelompokkan menjadi beberapa Bab, misalnya : Bab mengenai ibadah yang meliputi tatacara shalat, puasa, Zakat, haji, bersuci (wudhu, tayamum, mandi junub, serta hal-hal terkait jenazah dan doa.

Kemudian ada Bab muamalah yaitu : Jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, bagi hasil, warisan (fara’id), nikah-talaq-rujuk, hak anak dan orang tua, perjanjian, etika bisnis.

Baca Juga :  Adab Duduk Dalam Sunnah Nabi Muhammad SAW: Tasybīk, Ḥubwah, dan Cara Bersandar

Selain itu  ada Bab Jinayah dan hudud yang meliputi aturan pidana Islam (pencurian, qisas, diyat, zina, dll) dan sanksi yang ditetapkan.

Akan ada pula Bab makanan dan minuman seperti halal-haram, penyembelihan, minuman yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Selain itu ada Bab sumpah, nadzar, pakaian, pergaulan, kepemimpinan dan situasi darurat (misalnya boleh tidaknya melanggar aturan karena terpaksa). “Karena materi kajian fiqih ini banyak, maka kegiatannya akan kita buat secara rutin, sehingga nanti pembahasannya akan sistematis bab perbab, sehingga jama’ah akan jelas dalam menerima materi yang disajikan.

Baca Juga :  DKM Masjid Nurul Islam tambah Program Pijat Refleksi Gratis

Disinggung siapa sajakah peserta kajian fiqih, Sanusi mengatakan bahwa peserta terbuka untuk umum, laki-laki dan perempuan, remaja serta orang tua dan peserta kajian gratis untuk umum. ” Siapa saja boleh datang, bukan hanya warga Desa Mandah, di luar desa Mandah pun kami harapkan juga bisa hadir, untuk turut serta meramaikan kegiatan ini,” tutup Sanusi Berlian. (*)
Editor : SyahidanMh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini