Komisi I DPRD Lampung Selatan Gali Aspirasi Warga 9 Desa di Jati Agung Yang Akan Pindah ke Wilayah Bandar Lampung

0

natatagung.id – Kalianda – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan membahas rencana dan keinginan warga 9 desa di Kecamatan Jati Agung ke wilayah Kota Bandar Lampung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD setempat Kamis (16/4/2026)

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Edi Waluyo dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah yaitu Kadis PMD, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum dan Camat Jati Agung. Selanjutnya dalam undangan agar camat Jati Agung mengikut sertakan Kepala Desa dari sembilan desa yang berkeinginan bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung yaitu : Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margo Dadi, Margo Rejo, Gedung Agung, Banjar Agung, Purwotani, Sinar Rejeki dan Sumber Jaya.

Baca Juga :  Rutinan Pembacaan Tahlil dan Al Barzanji PAC Fatayat NU Kecamatan Palas

Dalam pembahasannya, Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, menyoroti terkait kejelasan rencana tersebut, dasar hukum jika ingin bergabung serta potensi dan dampak sosial baik secara administratif maupun ekonomi jika kelak keinginan tersebut terealisasi. Bahkan wakil ketua Komisi I Jenggis Khan Haikal secara blak-blakan mengatakan pentingnya proses yang transparan dan melibatkan masyarakat agar rencana bergabungnya sembilan desa di Jati Agung ke wilayah Bandar Lampung. “Jika sembilan desa sudah ada kesepakatan, perlu disampaikan secara terbuka kepada semua pihak,” ucap Jenggis Khan dihadapan peserta RDP.

Baca Juga :  Dinas Perkim Lamsel Rencanakan Kerjasama dan Gandeng ITB, Untuk Mengatasi Image Desa Kumuh di Natar

“Jika perlu harus ada Panitia Khusus untuk membahas rencana tersebut dengan melibatkan lintas wilayah baik DPRD Provinsi, Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung, agar masalah tersebut menjadi jelas,” urai politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu dalam RDP terungkap tidak semua warga setuju untuk bergabung ke wilayah Bandar Lampung. Menurut perwakilan warga yang hadir dalam RDP, dirinya meminta pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Menurutnya perlu ada sosialisasi menyeluruh agar warga memahami dampak jangka panjang dari kebijakan yang akan diambil. ” Kami butuh penjelasan yang gamblang, baik dari sisi administrasi maupun dampak kedepannya jika rencana tersebut terlaksana,” ucap perwakilan warga menyampaikan kekhawatirannya.

Baca Juga :  Agropark PKK Lampung Bersiap Direvitalisasi: Investasi, Wisata Edukatif, dan Potensi PAD Jadi Fokus Utama

Di akhir RDP, Komisi I DPRD Lampung Selatan menyatakan akan berusaha mengawal rencana tersebut dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. (mara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini