Anggota DPRD Provinsi Lampung Fahror Rozi Sosialisasikan Perda Pencegahan Konflik di Kalianda

0

nataragung.id – Lampung Selatan – Fahror Rozi turun langsung mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik.

Kegiatan digelar di Aula Kampus STAI YASBA Kalianda, Sabtu (18/4/2026), dan dihadiri tokoh masyarakat, mahasiswa, serta warga setempat.

Dalam sambutannya, legislator asal Partai Gerindra yang akrab disapa Bang Ozi itu menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perda tersebut.

Baca Juga :  Bawa Semangat Perubahan dan Rumah Keadilan. Kepemimpinan Kejari Lamsel Berubah, Suci Wijayanti Gantikan Afni Carolina

“Peraturan ini jadi pedoman untuk mencegah potensi konflik sejak dini, khususnya di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Ia menilai, sosialisasi menjadi bagian dari tanggung jawab wakil rakyat agar kebijakan bisa dipahami masyarakat. Menurutnya, kunci menjaga stabilitas sosial ada pada komunikasi dan musyawarah.

“Kalau masyarakat paham aturan, potensi gesekan bisa diminimalisir,” tambahnya.

Baca Juga :  Plt Inspektur dan Kepala BPKAD Lampung Selatan Beda Keterangan Terkait Kelebihan Bayar Intji Indriati

Bang Ozi juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi. Ia mendorong penyelesaian persoalan melalui rembug dan kebersamaan.

Kegiatan ini disambut positif peserta karena membuka ruang dialog antara warga dan wakil rakyat terkait persoalan sosial di lapangan. (*/SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini