Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

0

nataragung.id, Bandar Lampung, 19 April 2026. Terpilihnya Beny Sangjaya, S.E., M.E., Akt sebagai Ketua Umum Keluarga Alumni KAMMI (KA KAMMI) Lampung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) yang digelar di Hotel & Resort Emersia, Bandar Lampung, pada Minggu (19/4/2026), dinilai tidak memiliki dasar legitimasi organisasi dan cacat secara prosedural.

Forum yang disebut sebagai Muswil tersebut memang dikemas layaknya agenda resmi, lengkap dengan presidium sidang yang dipimpin Aep Saripudin sebagai Presidium I dan Dr. Reni Oktavia, S.E., M.Ak sebagai Presidium II, serta menghasilkan sejumlah rumusan strategis organisasi. Namun demikian, seluruh proses tersebut dipandang sebagai organisasi yang tidak menginduk pada organisasi tingkat pusat. Penjadwalan muswil di daerah tidak di terima secara resmi oleh Ketua KA KAMMI Lampung saat ini Dr. Handri Kurniawan, S.E, M.I.P. saat dikonfirmasi, beliau menegaskan bahwa organisasi di daerah ini bagian dari organisasi ditingkat pusat jika ada forum yang digelar untuk KA KAMMI tanpa penjadwalan resmi dari KA KAMMI Pusat maka akan menjadi forum pertemuan biasa yang tidak memiliki kekuatan hukum organisasi. Jika ini diteruskan maka akan mungkin muncul Muswil KA KAMMI Lampung jika sudah ada penjadwalan dari KA KAMMI pusat.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Gelar Malam Ramah Tamah Bersama Gubernur Terpilih dan Menaker, Tegaskan Komitmen Pembangunan Tenaga Kerja Unggul

Dalam konteks ini, berbagai narasi yang dibangun dalam forum tersebut mulai dari penguatan solidaritas alumni, peningkatan komunikasi kader dan alumni, hingga dorongan kontribusi terhadap pembangunan daerah menjadi tidak relevan secara struktural, karena lahir dari proses yang tidak legitimate. Bahkan, penyampaian bahwa kegiatan dikemas dalam suasana halal bihalal oleh Ketua Umum KAMMI Wilayah Lampung tidak dapat menutupi substansi persoalan utama, yakni absennya legalitas formal.

Lebih jauh, pernyataan komitmen dari pihak yang mengklaim sebagai ketua umum terpilih, termasuk agenda menjadikan alumni sebagai mentor kader dan penggerak karier serta kewirausahaan, dinilai sebagai bentuk klaim sepihak yang tidak memiliki dasar organisatoris. Seluruh rencana tersebut berpotensi memecah kader dan alumni seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah.

Baca Juga :  Gubernur Bersama Pejabat Pemprov Lampung Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Raya Al-Bakrie

Situasi ini bahkan dinilai telah melampaui sekadar pelanggaran prosedur. Salah satu alumni KAMMI Lampung, Sulistyo Purnomo Pambudi, secara tegas menyebut peristiwa ini sebagai salah satu pesanan politik dari satu partai dan bentuk penyimpangan organisasi.

Ia menyatakan, “Ini jelas merupakan kudeta dan pengkhianatan terhadap organisasi. Tidak bisa dibenarkan ada sekelompok pihak yang memaksakan forum tanpa legitimasi, lalu mengklaim kepemimpinan secara sepihak.”

Kehadiran sejumlah perwakilan pengurus daerah dalam forum tersebut juga tidak serta-merta memberikan legitimasi organisasi, karena keabsahan Muswil tidak ditentukan oleh siapa yang hadir, melainkan oleh kesesuaian terhadap mekanisme dan pengakuan resmi dari struktur pusat.

Baca Juga :  Langkah Dinkes Memutus Mata Rantai HIV AIDS di Bandar Lampung

Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka konsekuensi yang tidak terhindarkan adalah munculnya dualisme kepengurusan KA KAMMI Lampung. Hal ini akan berdampak langsung pada melemahnya soliditas alumni, terfragmentasinya arah gerak organisasi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap KA KAMMI sebagai entitas yang menjunjung tinggi nilai integritas dan tata kelola yang benar.

Oleh karena itu, segala bentuk klaim kepemimpinan yang lahir dari forum Muswil pada 19 April 2026 tersebut dinyatakan tidak dapat diakui sebagai representasi resmi KA KAMMI Lampung. Keutuhan organisasi hanya dapat dijaga apabila seluruh pihak kembali pada aturan, mekanisme, dan legitimasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini