nataragung.id – Gunung Sugih – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pembangunan empat pasar serta pembahasan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Pandu Jaya Buana. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Subing, Kantor Bupati Lampung Tengah, Kamis (16/04/2026).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Rusmadi, M.M., serta dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Kepala Bagian Organisasi, serta dinas terkait.
Rakor ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam optimalisasi aset. Pemerintah daerah melakukan penataan aset guna meningkatkan ketertiban administrasi dan optimalisasi aset daerah per 26 Maret 2026.
Pengelolaan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Pemerintah menawarkan skema HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah BMD yang diduduki masyarakat, agar aset tetap menjadi milik pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengguna.

Tujuan pembatalan HGB adalah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, dan penggunaan aset, terutama pada tanah yang masa HGB-nya telah berakhir atau disalahgunakan.
Rakor ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan BMD yang akuntabel, serta:
Memastikan keempat pasar tersebut memiliki pencatatan aset yang jelas di BKAD.
Menginisiasi bentuk kerja sama pemanfaatan (KSP) atau sewa yang paling menguntungkan daerah.
Segera memproses pembatalan HGB yang bermasalah untuk dialihkan menjadi HGB di atas HPL. (*/SMh)

