nataragung.id – Jakarta – Keberhasilan UU TPKS tidak hanya diukur dari keberadaannya sebagai norma hukum. Lebih dari itu, mesti dinilai dari kemampuannya menghadirkan keadilan nyata, perlindungan efektif, dan pemulihan berkelanjutan bagi korban kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan Komisioner Rr. Sri Agustini berkaitan dengan empat tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Empat tahun pelaksanaannya, menurut Agustini menjadi momen penting merefleksikan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Agustini menegaskan pengesahan UU TPKS menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum nasional. Kebijakan ini menghadirkan pendekatan berperspektif korban, berbasis hak asasi manusia, dan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum dan keadilan.
”UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi, dan pemulihan,” ujarnya.
Setelah pengesahan UU TPKS, jumlah pengaduan kekerasan seksual terus meningkat. Angka ini menjadi indikasi positif meningkatnya keberanian korban menuntut keadilan dengan melaporkan kasusnya. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, tahun 2022 tercatat 6.315 kasus kekerasan seksual, dan melonjak tajam lebih dari 360% pada tahun 2025 menjadi 22.848 kasus.
”Komnas Perempuan mencatat terus berulangnya kasus kekerasan seksual yang mencuat di publik dan viral. Ini menjadi alarm serius sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat UU TPKS, seperti bidang pendidikan dan sarana publik, masih minim dan cenderung diabaikan,” tegas Agustini.
Sementara itu, Komisioner Ratna Batara Munti mengatakan Komnas Perempuan mencatat adanya tantangan serius dan berpotensi menjadi hambatan besar bagi korban jika langkah percepatan tidak segera dilakukan. Komnas Perempuan menilai berbagai aturan turunan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem layanan terpadu, memperkuat koordinasi lintas lembaga, dan mendorong pendekatan penanganan yang lebih berperspektif korban.
“Kemajuan normatif yang dicapai perlu diikuti penguatan implementasi secara menyeluruh. Negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak korban kekerasan seksual,” ungkap Ratna.
Pada tahun 2025, kata Ratna, Komnas Perempuan menerima sedikitnya 91 pengaduan terkait keterlambatan proses penanganan perkara TPKS. Misalnya, lambatnya proses hukum, penghentian penyidikan, dan penanganan perkara yang belum optimal. Situasi itu berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan.
Selain itu, data perkembangan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) juga menunjukkan peningkatan signifikan setiap tahun (mencapai 977 di ranah publik di tahun 2025). Kondisi ini menuntut kapasitas penanganan yang lebih kompleks, termasuk penguatan kemampuan digital forensik, sistem pembuktian elektronik, serta mekanisme pelaporan yang cepat, aman, dan responsif terhadap kebutuhan korban.
Komnas Perempuan juga mengkhawatirkan peleburan sejumlah Dinas Pemberdayaan Perempuan di daerah, masih minimnya rumah aman, dan belum kuatnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk Perempuan dan Anak, meskipun telah ada di 34 Provinsi dan 355 kota/kabupaten.
“Komnas Perempuan menemukan ada indikasi pengurangan pemberian layanan akibat pengurangan anggaran, berdampak ketiadaan biaya visum sehingga dibebankan kepada korban,” kata Ratna.
Menurut Ratna, masih kuatnya budaya patriarki, kuatnya relasi kuasa, dan belum meluasnya pemahaman masyarakat terhadap UU TPKS menjadi tantangan serius empat tahun UU TPKS berjalan.
Komnas Perempuan, kata Agustini, mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan mengambil berbagai langkah strategis. Misalnya, percepatan pelaksanaan mandat mekanisme pencegahan pada sembilan bidang yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah juga perlu mempercepat harmonisasi regulasi turunan UU TPKS dan memperkuat dukungan anggaran, infrastruktur layanan bagi korban, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi implementasi UU TPKS secara berkelanjutan. Pada sisi sumber daya, penting meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan implementasi UU TPKS.
“Sehingga proses hukum berjalan optimal, sensitif terhadap korban, serta berorientasi pada keadilan dan pemulihan,” ujar Agustini.
Ia juga mengatakan, pemerintah mesti memperkuat layanan terpadu di daerah melalui optimalisasi fungsi UPTD PPA sebagai garda depan layanan korban, dan mendorong DPR RI dan DPRD memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU TPKS di tingkat nasional maupun daerah.
Lebih dari itu, Agustini mengatakan pemerintah harus melakukan peningkatan sosialisasi UU TPKS serta upaya untuk mereduksi budaya patriarki dan relasi kuasa. (MMD).
Keterangan Foto: Komisioner Komnas Perempuan RR Sri Agustini./Foto: Komnas Perempuan.

