nataragung.id – Bandar Lampung – Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa David (37), warga Teluk Betung Utara, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Dalam sidang yang digelar pada 26 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari menyampaikan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam persidangan, JPU menyatakan menolak seluruh nota keberatan terdakwa dan menegaskan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
“Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujar JPU Irma Lestari di hadapan majelis hakim.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menyampaikan kepada awak media Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, telah meminta Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI (MA), dan KPK RI untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus David yang dilaporkan PT Maju Bersama Farmasi (MBF).
Menurut Aqrobin AM, pihaknya mengikuti perkara tersebut sejak awal proses hukum berjalan. Dikatakannya, praktisi hukum maupun ahli hukum perlu memberikan perhatian serius terhadap perkara David melawan PT MBR karena terdapat pandangan dari kuasa hukum terdakwa bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang seharusnya terlebih dahulu dibuktikan dalam ranah keperdataan. Bukan tidak mungkin kedepannya akan timbul perkara seperti ini kembali.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung, dan KPK RI, para ahli hukum serta praktisi hukum mengawasi secara serius perkara ini. Praktisi hukum maupun ahli hukum di Lampung juga harus memperhatikan kasus ini, David melawan perusahaan PT MBR, pekerja dan pemilik, bukan seperti kasus yang pernah terjadi, karena perkara ini merupakan kasus model baru,” ujar Aqrobin AM.
LSM Pro Rakyat juga meminta KPK RI melakukan supervisi terhadap perkara yang dilimpahkan dari Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung, agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, LSM Pro Rakyat mendesak KPK RI segera memerintahkan Kejaksaan Agung RI melakukan PAM SDO terhadap Kejati Lampung serta melakukan pemeriksaan internal terhadap penanganan perkara tersebut apabila ditemukan dugaan penyimpangan.
Sementara itu Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E., mengatakan pengawasan dari lembaga atau institusi pusat sangat diperlukan dalam kasus ini karena akan menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.
“Kami meminta semua proses berjalan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai muncul dugaan adanya kepentingan tertentu dalam perkara ini. Karena dari keterangan kuasa hukum maupun terdakwa sendiri, bahwa perkara ini murni hubungan bisnis dan perdata, kami juga minta kepada terdakwa untuk membuka semua fakta di persidangan,” kata Johan Alamsyah.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa David, Masyuri Abdullah bersama Harun Al Rasyid dan Angga Satria dari Perwira Law Firm and Partner, tetap pada eksepsi yang sebelumnya diajukan. Mereka menilai dakwaan serta jawaban JPU terhadap eksepsi kabur atau obscuur libel.
Menurut pihak terdakwa, terdapat perbedaan antara uraian waktu dugaan tindak pidana dalam dakwaan dengan perhitungan kerugian yang dilakukan auditor eksternal.
“Artinya kerugian senilai Rp3,6 miliar itu terjadi dari Januari 2024 sampai Juni 2025, tidak sesuai dengan dakwaan JPU yang menyebut peristiwa pidana terjadi dari Maret sampai April 2025,” ujar Masyuri Abdullah.
Pihak terdakwa juga menyebut terdapat perkara perdata yang sedang diperiksa di PN Tanjungkarang dengan objek perkara yang sama dengan pidana yang didakwakan.
“Ini murni perkara perdata, hubungan bisnis dan transaksi jual beli obat-obatan farmasi,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa menyoroti perubahan nilai kerugian yang awalnya disebut sekitar Rp1,5 miliar kemudian berubah menjadi Rp3,6 miliar dalam proses hukum berikutnya.
“Nah, ini yang perlu kami uji kembali. Karena pada tahap awal nilainya berbeda, lalu saat tahap dua tiba-tiba berubah menjadi Rp3,6 miliar,” ujarnya.
Pihak terdakwa juga meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa David dengan Pasal 488 KUHP. JPU menyebut terdakwa yang merupakan karyawan PT Maju Bersama Farmasi, David dipromosikan menjadi sales manager pada tahun 2019 diarahkan oleh Aldous selaku Direktur PT Mandiri Abadi Jaya Utomo (MAJU), induk perusahaan PT Maju Bersama Farmasi (MBF). David mendirikan usaha Toko Obat “Sehat Bersama” guna mempermudah distribusi barang kepada toko-toko kecil.
Menurut penjelasan, David disebut merupakan orang kepercayaan perusahaan PT MBF yang bekerja sama dengan direktur perusahaan dalam proses penjualan obat-obatan. Toko Obat “Sehat Bersama” disebut membeli obat-obatan dari PT MBF dengan sistem tunda bayar, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen.
Perselisihan disebut mulai terjadi karena menurut pihak David, banyak pembayaran dari Toko Obat “SB” yang masuk ke rekening pribadi direktur dan istrinya. Hal tersebut dinilai perlu dibuktikan secara terang benderang dalam proses hukum agar perkara tersebut menjadi jelas apakah masuk dalam ranah pidana atau keperdataan.
JPU juga menyebut banyak konsumen mengaku tanda tangan mereka dipalsukan dan tidak menerima barang maupun dokumen terkait transaksi tersebut.
Terdakwa David mengakui bahwa Toko Obat “SB” menerima uang hasil penjualan sebesar Rp1.582.189.550 yang digunakan untuk membayar invoice PT Maju Bersama Farmasi (MBF) dalam periode 17 Maret hingga 12 April 2025.
Sementara berdasarkan Laporan Auditor Independen Nomor 00265/3.0217/AU2/05/1435-1/1/XI/2025, PT Maju Bersama Farmasi disebut mengalami kerugian sebesar Rp3.633.075.849 dalam periode 17 Maret hingga 12 April 2025. Menurut David, pembayaran tersebut belum dibayarkan karena sistem yang diterapkan dan dijalani selama ini tunda bayar.
LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa pengaduan kasus David melawan PT. Maju Bersama Farmasi ke instansi pusat karena perlunya pengawasan oleh Kejaksaan Agung RI, MA RI dan KPK RI bukan sebagai bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan dorongan agar seluruh proses hukum berjalan objektif, profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pihak tertentu, ini kasus spesial karena pekerja yang merupakan “orang kepercayaan dan tangan kanan”, agar masyarakat pekerja berhati-hati mengikuti perintah pemiliknya, selain itu agar masyarakat memperoleh kejelasan dan keadilan dalam persidangan. (SMh)

