nataragung.id – Bandar Lampung – Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.H., CLA, menjadi salah satu peserta sekaligus pemateri pada kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ragom Gawi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan kapasitas Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi vertikal.

Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Nomor W.9-PP.01.02-2578 tanggal 2 Juni 2026, kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan pegawai yang menangani bidang legislasi dari berbagai instansi di Provinsi Lampung.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Erman Syarif, S.H., M.H., CLA, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, turut berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Dr. Erman Syarif sebagai pemateri diharapkan dapat memberikan wawasan serta memperkaya pemahaman peserta mengenai praktik terbaik dalam penyusunan regulasi daerah, harmonisasi peraturan, serta penguatan kualitas produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam mewujudkan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*/SMh)

