DPRD Lampung Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Lampung Timur

0

nataragung.id – Lampung Timur – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Lampung Timur pada 20–21 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela Resmikan Dimulainya Perbaikan Ruas Jalan Di Kabupaten Lampung Timur

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2021 menjadi landasan dalam memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, penanganan, pendampingan, hingga pemulihan bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Implementasi regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Diah pada Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  DPRD Lampung Dorong Pembangunan Jalan Jabung–Labuhan Maringgai Tepat Mutu dan Tepat Waktu

Diah Dharma Yanti menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan melalui peningkatan edukasi, penguatan kesadaran hukum, serta keberanian untuk melaporkan apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan.

Ia juga menekankan pentingnya membangun lingkungan yang ramah perempuan dan anak melalui pelayanan yang responsif serta penguatan sistem perlindungan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Setelah Viral di Media Sosial, Menteri PU Tinjau Lokasi Jembatan Kali Pasir - Lampung Timur

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan mekanisme perlindungan yang tersedia sehingga dapat bersama-sama mewujudkan kehidupan yang aman, harmonis, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. (mara-kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini