nataragung.id – Jati Agung – Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026 yang berlangsung di Jatiagung sukses melahirkan sejumlah keputusan strategis. Melalui persidangan yang dinamis, forum tertinggi setelah Musda ini menelurkan draf program kerja jangka panjang dan poin rekomendasi krusial yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Sidang pleno Mukerda membagi pembahasan kedalam dua komisi utama. Komisi A yang membidangi Program Kerja dipimpin oleh Imam Subkhi bersama Sekretaris H. Abdul Haris. Sementara Komisi B yang merumuskan Rekomendasi Internal dan Eksternal dinakhodai oleh K. Ali Mahmudi dengan Sekretaris M. Syaiful Zuhri, SH. Kedua komisi ini diisi secara proporsional oleh ketua komisi sektoral tingkat kabupaten serta para ketua MUI Kecamatan dari seluruh wilayah Lampung Selatan.
Ketua Komisi A, Imam Subkhi, memaparkan bahwa cetak biru program kerja MUI Lampung Selatan ke depan akan berfokus pada penguatan tata kelola kelembagaan yang transparan, terukur, dan berbasis digital. Respons terhadap modernisasi menjadi salah satu poin paling memikat dalam draf program kerja yang disepakati.
“MUI berkomitmen mengembangkan dakwah berbasis akhlakul karimah dan prinsip moderasi dalam bingkai Ahlus Sunnah wal Jamaah. Yang mendasar, kami juga memasukkan agenda literasi digital serta pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab sesuai etika Islam,” jelasnya.
Selain adaptasi teknologi, Komisi A meletakkan prioritas besar pada penguatan kaderisasi ulama, dai, dan kepemimpinan umat. Agenda ini akan diwujudkan lewat kerja sama intensif dengan pondok pesantren, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan Islam. Dari sisi ekonomi, MUI siap mendorong UMKM halal, koperasi syariah, serta mengoptimalkan instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
MUI Kabupaten juga menginstruksikan jajaran MUI Kecamatan untuk segera menyelaraskan program tahunan mereka, termasuk mengintensifkan publikasi digital guna menangkal hoaks, ujaran kebencian, serta penyebaran paham yang bertentangan dengan syariat Islam.
Di sisi lain, Komisi B yang membidangi Rekomendasi menelurkan belasan poin eksternal yang ditujukan untuk memperkuat kemitraan strategis dengan Pemkab Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati H. Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar.
Ketua Komisi B, Kyai Ali Mahmudi, menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak boleh melupakan aspek spiritualitas dan pemangku keagamaan di akar rumput. Oleh karena itu, MUI secara resmi mengusulkan poin-poin konkret agar diakomodasi oleh pemerintah daerah.
“Kami secara resmi mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk membangun Islamic Center sebagai pusat kegiatan keislaman di Lampung Selatan. Selain itu, kami juga mendorong Pemkab untuk menyiapkan alokasi anggaran insentif bagi para guru ngaji, mudin, dan marbot masjid yang selama ini menjadi garda terdepan penjaga moral umat,” tegas Kiai Ali Mahmudi.
Rekomendasi lain yang tak kalah strategis adalah desakan agar Bupati menginstruksikan para Camat agar melibatkan pengurus MUI Kecamatan dalam setiap kegiatan keagamaan di wilayah masing-masing, sekaligus memfasilitasi pengadaan plang sekretariat MUI Kecamatan.
MUI Lamsel juga merekomendasikan adanya intervensi dan kolaborasi dari pemerintah daerah dalam hal sertifikasi halal bagi UMKM, penanganan stunting dan pemenuhan gizi santri, serta penegakan hukum kolaboratif bersama Kemenag, FKUB, dan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi judi daring (judol), narkoba, penipuan digital, dan paham ekstremisme. (edi’s)

