Kemenkes RI Membongkar Kantor PKBI Nasional, Muhammad Fajar S.: Menimbulkan Kerugian Nyata

0

nataragung.id – Jakarta – Kementerian Kesehatan RI disebut melakukan pembongkaran terhadap Gedung milik Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Nasional di Jl. Hang Jebat III/F3, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024 lalu. Tindakan itu dinilai telah berakibat dan menimbulkan kerugian besar dan nyata bagi PKBI.

Kuasa Hukum PKBI Muhammad Fajar S. menyampaikan hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PKBI Nasional di Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Juli 2026.

“PKBI telah menunjukkan itikad baik melalui komunikasi, keberatan tertulis, dan mekanisme hukum yang tersedia. Namun pembongkaran tetap dilakukan dan menimbulkan kerugian bagi PKBI. Kami akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Fajar.

Sementara itu, Kepala Departemen Penguatan Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan kasus yang dialami PKBI bukanlah hanya dialami PKBI. “Ketika organisasi masyarakat sipil yang berkontribusi puluhan tahun dapat kehilangan ruang kegiatannya tanpa penyelesaian yang adil, maka yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan ruang sipil itu sendiri” ujarnya.

Baca Juga :  Setengah Kabinet Prabowo Diprediksi Kader NU! Gus Yahya Ungkap Fakta Mengejutkan

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Eksekutif PKBI Dian Mardiana mengatakan selama hampir tujuh dekade PKBI menjadi mitra pemerintah dalam memperjuangkan pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual masyarakat Indonesia. Sangat disayangkan, organisasi yang berkontribusi bagi negara justru kehilangan ruang pengabdiannya.

“Bagi PKBI, ini bukan semata persoalan bangunan, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah pengabdian, kepastian hukum, dan ruang hidup masyarakat sipil” katanya.

Lebih jauh, Dian menjelaskan PKBI sebagai organisasi non-pemerintah tertua dalam bidang Keluarga Berencana di Indonesia sejak tahun 1957. Bahkan memiliki peran sebagai bidan lahirnya Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) yang kemudian berubah menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Bahkan dalam sebuah laporan, sepanjang 2025, PKBI memberikan 698.997 layanan kesehatan reproduksi kepada 156.818 klien di 25 provinsi dan 186 kabupaten/kota, mencakup layanan kontrasepsi, skrining kekerasan berbasis gender, dan tanggap darurat bencana.

Baca Juga :  Ledakan Speedboat! Cagub Maluku Utara Benny Laos Kritis, Tiga Korban Meninggal

Sejak 1970, kata Dian PKBI menempati kantor pusatnya di Hang Jebat berdasarkan izin resmi Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin. Pada 10 Juli 2024, ratusan personel Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI menggusur paksa kantor tersebut atas permintaan Kemenkes, meski sengketa lahan belum berkekuatan hukum tetap. Pada Juni 2026, di tengah proses mediasi yang masih berjalan, Kemenkes membongkar bangunan tersebut dengan dalih lahan telah menjadi aset negara.

“Kasus ini merupakan pola penyempitan ruang sipil (shrinking civic space) yang semakin nyata di Indonesia,” katanya.

Fajar mengatakan Kemenkes seharusnya menghormati proses hukum yang masih berjalan, bukan melakukan tindakan intimidatif seperti penggusuran dan pembongkaran sebelum sengketa selesai secara berkeadilan. “Tindakan ini melemahkan fungsi masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) bagi masyarakat luas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ekonomi Syariah Lampung Melaju, Tiga Penghargaan Nasional Diraih Sekaligus

Berkaitan dengan situasi ini, Dian mengatakan Kementerian Kesehatan seharusnya menghormati proses hukum yang masih berjalan dan menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif terhadap PKBI. Selain itu, meminta Kementerian Kesehatan bertanggung jawab, dan memberikan ganti rugi yang layak atas gedung yang dibangun dan dirawat PKBI sejak 1970.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus meninjau ulang dasar hukum penggusuran PKBI, mengingat lahan tersebut diberikan secara sah oleh Gubernur DKI Jakarta pada 1970. Dan memfasilitasi lokasi pengganti yang layak bagi PKBI untuk melanjutkan pelayanannya kepada masyarakat,” kata Fajar. (MMD).

Keterangan Foto: Kuasa Hukum PKBI Muhammad Fajar S. (paling kanan) menyampaikan pandangannya terhadap tindakan Kementerian Kesehatan RI membongkar gedung PKBI Nasional dalam konferensi pers di Kantor PKBI Nasional di Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Juli 2026./Foto: Dokumentasi PKBI Nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini