nataragung.id – Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda menyampaikan Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung H. Ahmad Giri Akbar, SE, MBA, didampingi dengan para Wakil Ketua I Kostiana, SE,MH, Wakil Ketua II Ismet Roni, SH, MH, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, MAPd., Wakil Ketua IV Naldi Rinara, SE, MM serta seluruh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, ST, MM, Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, MM, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST, MM, anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas berbagai masukan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rahmat Mirzani menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas perhatian dan masukan yang diberikan.
Menurutnya, pandangan fraksi merupakan bagian dari proses demokrasi dan mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rahmat Mirzani menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan, penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, percepatan pembangunan, serta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari aspek administratif, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Seluruh masukan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyempurnaan kebijakan serta pelaksanaan program pembangunan ke depan. Selanjutnya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan pada tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung. (*/SMh)

