Komisi III DPRD Provinsi Lampung Gelar RDP Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Lampung pada Senin (20/7/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung mengenai penjadwalan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tingkat komisi. Pembahasan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah serta evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Diinisiasi Dinas PPPA Provinsi Lampung, Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Buku Muatan Apel Tematik

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Supriadi Hamzah, SH, didampingi Wakil Ketua Komisi III Yozi Rizal, SH, dan Sekretaris Komisi III Ikhwan Fadil Ibrahim, SH Turut hadir Anggota Komisi III, yakni H. Taufik Rahman, S.Ag., Hj. Diah Dharma Yanti, SH, MH, Yudha Al Hadjid, Munir Abdul Haris, S.Sos.I., serta H. Heni Susilo, S.Pd., M.Pd.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi III menghadirkan mitra kerja OPD yang meliputi Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Begawi Festival Jadi Momentum Perkuat Identitas Budaya dan Pembangunan Lampung, Gubernur Mirza: Kemajuan Lampung Harus Berakar pada Nilai-Nilai Adat

Melalui forum RDP, Komisi III melakukan pendalaman terhadap realisasi pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta capaian kinerja masing-masing perangkat daerah sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Berbagai masukan dan evaluasi juga disampaikan guna mendorong pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  DPRD Lampung Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna, Perkuat Agenda Legislasi Daera

Hasil pembahasan pada tingkat komisi selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Melalui pelaksanaan RDP ini, Komisi III DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan agar pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung. (*/SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini