nataragung.id – Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, ST, MT, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, kesiapsiagaan, dan peran aktif dalam menghadapi berbagai potensi bencana melalui pemahaman terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana.
Mardiana menegaskan, Perda Nomor 6 Tahun 2024 menjadi landasan penting dalam memperkuat upaya penanggulangan bencana di daerah. Menurutnya, beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 18–19 Juli 2026, telah melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Utara sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai langkah-langkah pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana. Dengan demikian, budaya sadar bencana dapat tumbuh sehingga keselamatan masyarakat dan lingkungan lebih terjamin.
“Perda ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, serta membangun Lampung yang lebih tangguh dalam menghadapi berbagai potensi bencana,” ujar Mardiana.
Menurutnya, implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2024 akan berjalan lebih efektif apabila didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam memahami potensi bencana di lingkungan masing-masing, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memperkuat budaya gotong royong sebagai bagian dari upaya pengurangan risiko bencana. (SMh)

