nataragung.id – Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Wakil Ketua I Kostiana, S.E., M.H., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, S.E., M.M. Kegiatan turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Provinsi Lampung, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, insan pers, serta para tamu undangan lainnya.
Penyampaian rancangan KUA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah. Dokumen ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal, menyusun prioritas program, serta memastikan anggaran daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Dalam perspektif pembangunan daerah, KUA dan PPAS memiliki posisi strategis karena menjadi penghubung antara dokumen perencanaan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah. Melalui pembahasan bersama, DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung dapat menyelaraskan berbagai program prioritas agar pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan anggaran membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta memperkuat efektivitas program yang dilaksanakan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan hanya berkaitan dengan penyusunan angka-angka anggaran, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, serta pelaksanaan program pembangunan yang berkelanjutan.
Perubahan kondisi sosial dan ekonomi yang terus berkembang menuntut pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan anggaran yang adaptif. Melalui penyusunan perubahan APBD, pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap berbagai kebutuhan prioritas, sedangkan rancangan kebijakan anggaran tahun berikutnya menjadi instrumen untuk menyiapkan pembangunan secara lebih terarah.
Pembahasan KUA-PPAS antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan penyelarasan kebijakan pembangunan daerah. Proses tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan terlaksananya penyampaian KUA-PPAS tersebut, DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan menjadikan APBD sebagai instrumen strategis dalam mendorong kemajuan Provinsi Lampung. (*/SMh)