nataragung.id – Bandar Lampung – LSM Pro Rakyat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum internal KPK RI dalam perkara yang mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang.
Permintaan tersebut juga mencakup penelusuran terhadap dugaan adanya kebocoran informasi operasi penindakan yang dinilai berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi di Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah kepada awak media, Jumat (31/7/2026), di Kantor LSM Pro Rakyat, Pahoman, Bandar Lampung.
Aqrobin A.M mengatakan, berdasarkan informasi yang telah beredar di berbagai media nasional mengenai perkembangan perkara OTT Bupati Pemalang, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum internal KPK RI dan ini yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh KPK RI.
Aqrobin menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional, independen, dan transparan.
“Momentum ini harus menjadi kesempatan bagi KPK RI untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Sudah jelas terdapat oknum yang menyalahgunakan jabatan atau akses informasi, maka harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu, patut di hukum lebih berat,” ujar Aqrobin.
“Kita minta KPK RI, baik ketua dan komisioner maupun Dewas KPK RI, tegas, sikat, siapa lagi oknum yang bermain. Kami pernah bersama-sama, mengalaminya, kami duga ini ada jaringannya. Diduga jaringan tersebut juga terjadi di Provinsi Lampung, kenapa, berapa kali, di Tahun 2025 dan Tahun 2026, terjadi di beberapa daerah di Provinsi Lampung ini, satgas KPK RI turun dan ternyata ketahuan, bocor, lucunya kenapa ketahuan bocor?, hal tersebut langsung disampaikan ke publik oleh sang kepala daerah, bahwa saat ini ada satgas KPK. Anehnya Laporan pengaduan masyarakat ke KPK RI pun juga begitu, bocor. Berulang kali kegiatan diketahui oleh publik di Lampung.
OTT Kepala Daerah di Provinsi Lampung ini, yang telah terjadi ketika dia berada di luar Provinsi Lampung,” beber Aqrobin panjang lebar.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah menyampaikan bahwa LSM Pro Rakyat juga meminta KPK RI mengevaluasi sistem pengamanan informasi pengaduan masyarakat dan evaluasi sistem informasi operasi penindakan.
Menurutnya, dugaan kebocoran informasi mengenai keberadaan tim penindakan yang pernah menjadi perhatian publik di beberapa daerah Indonesia termasuk di Lampung, perlu dievaluasi secara serius.
“Yang kami minta adalah penyelidikan menyeluruh internal KPK RI. Jika memang terjadi kebocoran informasi pengaduan masyarakat dan informasi operasi penindakan, maka perlu dicari penyebabnya dan siapa yang harusnya bertanggung jawab. Kami juga sering sampaikan kepada tim satgas saat diskusi di Gedung KPK RI, dugaan adanya oknum di tubuh KPK RI. Ketika peristiwa ini terungkap, kami minta jangan sampai kepercayaan publik terhadap KPK RI menurun akibat ulah jahat segelintir oknum, KPK RI kini sudah saatnya membersihkan diri dari oknum-oknum jahat, sebagai Lembaga anti rasuah ternyata menyimpan pelaku koruptor.” kata Johan.
LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk dorongan kepada KPK RI agar mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran hukum, yang melibatkan oknum internal KPK RI yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
LSM Pro Rakyat mengajak masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa OTT terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan penerimaan yang berhubungan dengan proyek pemerintah dan dugaan jual beli jabatan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk oknum internal KPK RI dan saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.
LSM Pro Rakyat berharap pengusutan perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap apabila terdapat oknum lain yang terbukti terlibat.
LSM Pro Rakyat menilai transparansi dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK RI sebagai lembaga pemberantasan korupsi terpercaya di Republik Indonesia. (SMh)