Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Sahkan DPR RI

0

nataragung.id – Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Baca Juga :  Sai Bandar Lima Negara. (Makna dan Filosofi Logo Panitia Calon DOB Bandar Negara). Oleh: H. SyahidanMh

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.

Ia pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” sambungnya.

Baca Juga :  Besok Pj Gubernur Lampung Undang Pengusaha Tapioka dan Kabupaten Penghasil Singkong di Lampung

Sementara itu, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru ini jauh lebih objektif dibanding KUHAP yang sebelumnya berlaku sejak 1981.

Salah satunya soal proses penahanan, di mana syarat seseorang ditahan jauh lebih banyak dan lebih objektif.

“Yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Yang emergency, panggilan darurat, itu bagaimana segera menghentikan KUHAP Orde Baru. Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini,” terang Habiburokhman. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini