nataragung.id – Bandar Lampung – Di tengah gemuruh modernitas, di jantung bumi Lampung, masih tersisa sebuah suara yang tak lekang oleh zaman. Suara itu adalah dau, denda adat yang bukan sekadar hukuman, melainkan cermin dari harga diri, kehormatan, dan keseimbangan hidup.
Bagi masyarakat Pepadun, dau adalah hukum yang lahir dari hati, sebuah jalan untuk kembali kepada kebenaran, baik dalam adat maupun dalam syariat Islam.
Buku ini mengajak pembaca menyelami perjalanan spiritual dan budaya seorang pemuda Lampung yang harus berhadapan dengan dau, bukan sebagai beban, melainkan sebagai titian menuju pencerahan diri.
Radin Nurdin dan Cacat di Bumi Pepadun.
Radin Nurdin adalah seorang pemuda keturunan penyimbang adat dari Megou Pak Tulangbawang. Sejak kecil, ia dididik dengan falsafah pi’il pesenggiri, harga diri yang dijunjung tinggi dalam adat Lampung.
Namun, suatu hari, dalam sebuah prosesi adat pernikahan saudaranya, tanpa sengaja ia melangkahi aturan yang sakral. Ia mengenakan pakaian adat dengan cara yang tidak semestinya, dan dalam keadaan tergesa, ia mengucapkan kata-kata yang dianggap tidak pantas di hadapan tetua.
Pelanggaran itu dicatat sebagai cepalau, pelanggaran adat yang mengotori martabat keluarganya. Radin dinyatakan telah melakukan Pepadun cughing, “tahta Pepadun kotor”. Ia harus membayar dau sebesar 24 riyal, sesuai dengan ketentuan adat.
Awalnya, Radin memberontak. Baginya, dau hanyalah sanksi materi. Namun, kakeknya, seorang penyimbang tua, berkata kepadanya:
“Ndu, dau bukan sekadar emas atau kerbau. Dau adalah jalan untuk membersihkan hati. Seperti dalam Kitab Kuntara Raja Niti tertulis: ‘Sai pun sai nengah, sai nengah sai pun’, yang salah harus ditegur, yang tegur harus disadari.”
Kutipan dari kitab adat itu menyadarkannya bahwa dau adalah bagian dari urf, kebiasaan yang sejalan dengan syariat Islam, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah: 89 tentang kafarat sumpah, bahwa setiap kesalahan ada jalan tebusannya.
Perjalanan Menebus Denda, Menemukan Makna.
Radin memutuskan untuk tidak sekadar membayar dau, tetapi juga memahami makna di baliknya. Ia mendatangi balai adat di Tiyuh Penumangan Lama, tempat para tetua masih menjaga naskah-naskah kuno.
Di sana, ia menemukan salinan Kuntara Raja Niti, kitab hukum adat yang menjadi pedoman hidup orang Lampung.
Salah satu bagian yang menyentuhnya adalah tentang pi’il pesenggiri, yang di dalamnya tertulis: “Jama sai ngakuk, jama sai ngehimpok, jama sai ngindung, jama sai ngindung bathin.” (Jangan merendahkan, jangan menghina, jangan menyakiti, jangan menyakiti hati.)
Ia menyadari, pelanggarannya bukan hanya soal salah pakai atau salah ucap, tetapi tentang melukai harga diri dan tata krama yang menjadi pondasi masyarakat.
Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan seorang ulama tua yang menjelaskan padanya: “Dalam Islam, ada yang disebut gharamah, denda yang mendidik. Bukan untuk menghukum, tetapi untuk mengingatkan. Sebagaimana Rasulullah bersabda: ‘Setiap anak Adam pernah berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat.’”
Radin pun mulai memaknai dau sebagai bentuk taubat sosial, sebuah upaya untuk kembali ke jalan yang benar, tidak hanya di mata manusia, tetapi juga di hadapan Allah.
Ritual Penyucian Diri dan Kembali ke Jalan Lurus.
Setelah membayar dau, Radin harus menjalani sanksi sosial, ia tidak boleh menghadiri acara adat selama satu bulan. Ia menggunakan waktu itu untuk merenung dan belajar. Ia menyadari bahwa dalam adat Lampung, dau juga disertai dengan upacara pembersihan diri, yang dalam Islam sejalan dengan konsep istighfar dan taubat nasuha.
Salah satu ritual yang ia jalani adalah gawi adat, penyembelihan kerbau sebagai simbol pengorbanan. Dalam keyakinan Lampung, kerbau adalah hewan yang mulia, lambang kekuatan dan kemuliaan. Dalam Islam, berkurban adalah bentuk ketakwaan, sebagaimana kisah Nabi Ibrahim dan Ismail.
Radin pun berkata dalam hatinya: “Dulu kupikir dau adalah aib. Kuketahui sekarang, ia adalah karunia. Ia mengingatkanku bahwa dalam adat dan agama, manusia harus selalu ingat akan salah dan dosa, dan selalu ada jalan untuk kembali.”
Filosofi Dau dalam Bingkai Islam dan Kearifan Lokal.
Dalam bab ini, penulis menyelami lebih dalam filosofi dau dari sudut pandang Islam dan adat. Dau tidak hanya diterapkan untuk pelanggaran ringan seperti yang dialami Radin, tetapi juga untuk pelanggaran berat seperti Pepadun telekep, “tahta Pepadun terbalik”, yang meliputi perzinahan atau penghinaan terhadap leluhur.
Dalam Kuntara Raja Niti, disebutkan: “Sai telekep sai ngungkuk, sai ngungkuk sai telekep.” (Yang terbalik harus ditegakkan, yang tegak harus dijaga.)
Ini sejalan dengan prinsip Islam tentang amar ma’ruf nahi munkar, mengajak pada kebaikan, mencegah dari kemungkaran.
Bahkan, dalam salah satu naskah kuno Kuntara Tulangbawang, terdapat kalimat yang sangat dalam: “Adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah.”
(Adat bersandar pada syariat, syariat bersandar pada Al-Qur’an.)
Ini menunjukkan betapa adat Lampung, khususnya Pepadun, telah menyatu dengan nilai-nilai Islam sejak ratusan tahun lalu.
Penutup: Dau sebagai Jalan Spiritual.
Radin Nurdin akhirnya menyelesaikan masa sanksinya dengan penuh kesadaran. Ia kembali ke masyarakat bukan sebagai orang yang tercela, tetapi sebagai pribadi yang lebih bijak dan rendah hati. Ia menjadi contoh bahwa dau bukan akhir, melainkan awal dari perbaikan diri.
Bagi masyarakat Lampung Pepadun, dau adalah simbol dari kearifan lokal yang hidup dan bernafas. Ia adalah hukum yang lahir dari hati, disemai oleh leluhur, dan disinari oleh cahaya Islam.
Sebagaimana tertulis dalam Kuntara Raja Niti: “Hidup itu seperti sungai, kadang jernih, kadang keruh. Tapi airnya tetap mengalir ke laut. Begitu pula manusia, kadang salah, kadang lupa. Tapi selama ada niat untuk kembali, jalan itu selalu terbuka.”
Pesan untuk Generasi Penerus.
Buku ini ditutup dengan pesan kepada generasi muda Lampung dan Indonesia agar tidak melupakan akar budayanya. Dau bukan sekadar denda, ia adalah warisan spiritual yang mengajarkan kita tentang keadilan, harga diri, dan ketaatan pada Tuhan.
“Dengan adat, kita mengenal manusia. Dengan agama, kita mengenal Pencipta. Dan dengan dau, kita belajar menjadi manusia yang utuh.”
Sumber Referensi Terverifikasi:
1. Kuntara Raja Niti (Naskah Hukum Adat Lampung)
2. Kuntara Tulangbawang
3. Al-Qur’an dan Hadis
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

