Buku Seri Denda Adat Pepadun Menurut Perspektif Islam. Seri 2 – “Pepadun Tegincing: Tahta yang Miring” Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Di lembah Way Kanan, berdirilah sebuah tiyuh tua bernama Penumangan Lama, tanah leluhur marga Tegamoan. Di sinilah tinggal Sutan Bukhari, seorang penyimbang yang diwarisi tahta Pepadun, kursi adat yang menjadi lambang kehormatan.
Namun, ketika proyek jalan dan lahan transmigrasi datang, batas huma leluhur mulai kabur. Sengketa tanah pun meletus antara keluarga Sutan dan warga pendatang dari Jawa.
“Tanah bukan sekadar lumpur,” ujar Sutan dalam pepung adat, “melainkan saksi sumpah para poyang.”

Kisah ini bermula dari retaknya huma, pertanda tahta yang mulai miring.
Sutan Bukhari adalah keturunan Radin Jaya Ningrat, salah satu tokoh dalam silsilah Megou Pak Tulangbawang. Dalam arsip keluarga tersimpan lembaran naskah kuno bertulis aksara Lampung: “Pi’il pesengiri, nengah nyappur, sakai sambayan, juluk adek, nemui nyimah.”

Lima nilai luhur ini diuraikan dalam Kitab Kuntara Raja Niti, kitab adat tertua yang menjadi rujukan hukum Pepadun. Dalam kitab itu pula termuat pasal mengenai Pepadun Tegincing, tahta yang miring karena pemimpin menolak kebenaran.

Kutipan dalam naskah berbunyi: “Nyappur ngikham, nembik kebenaran; lamun kham mak nyappur, tegincing pepadunmu.” (“Bersatulah dalam kebenaran; bila tidak, tahta Pepadunmu akan miring.”)

Analisis filosofis menunjukkan, pepatah ini bukan sekadar simbol fisik. “Tegincing” adalah keadaan batin yang condong pada nafsu dan keangkuhan. Dalam tafsir Islam, hal itu sepadan dengan peringatan Allah dalam QS. Al-Hujurat: 13 tentang kesetaraan manusia dan pentingnya taqwa.

Yaaa ayyuhan naasu innaa khalaqnaakum min zakarinw wa unsaa wa ja’alnaakum shu’uubanw wa qabaaa’ila lita’aarafuu inna akramakum ‘indal laahi atqookum innal laaha ‘Aliimun khabiir

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha teliti.”

Baca Juga :  Buku Seri : PIIL PESENGGIRI.. Pedoman Hidup Bermartabat Orang Lampung di Era Modern. Seri 2: Filsafat Hidup yang Abadi, Memaknai Piil Pesenggiri. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Konflik semakin panas. Warga transmigran menuduh keluarga Sutan mengambil tanah negara, sedangkan Sutan bersikukuh bahwa lahan itu termasuk wilayah adat yang dilindungi piagam tua.
Sidang adat atau pepung pun digelar di Balai Adat Penumangan. Hadir para perwatin, tokoh agama, dan pemuda dua dusun.
Dalam persidangan, seorang khatib mengutip ayat:

Innal laaha yaamaru bil ‘adli wal ihsaani wa iitaaa’i zil qurbaa wa yanhaa ‘anil fahshaaa’i wal munkari walbagh-i’ ya’izukum la’allakum tazakkkaruun

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)

Perwatin tua menatap Sutan sambil berkata: “Yang miring bukan singgasanamu, tapi hatimu yang menolak kebenaran.”
Pernyataan itu mengguncang batin Sutan. Ia sadar, selama ini ia lebih mempertahankan harga diri adat daripada keadilan yang hakiki.

Dalam adat Pepadun, pelanggaran terhadap prinsip keadilan termasuk kategori Pepadun Tegincing, pelanggaran tingkat sedang. Hukumannya bukan sekadar membayar dau (denda), tetapi juga menjalani ritual penegakan tahta: gawi adat penyimbang.

Dalam naskah adat dijelaskan: “Tegincing dapokh dau, makna ni ngebangon pi’il, ngembalik kebenaran.” (“Tahta miring ditegakkan dengan denda, agar martabat kembali pada kebenaran.”)

Denda yang ditetapkan adalah menyembelih seekor kerbau dan memberi makan fakir miskin, praktik yang selaras dengan konsep kafarat dalam QS. Al-Maidah: 89.

La yu’akhizukumullahu bil-lagwi fi aimanikum wa lakiy yu’akhizukum bima aqqattumul-aiman(a), fa kaffaratuhu itamu asyarati masakina min ausati ma tutimuna ahlikum au kiswatuhum au tahriru raqabah(tin), famal lam yajid fa siyamu salasati ayyam(in), zalika kaffaratu aimanikum iza halaftum, wahfazu aimanakum, kazalika yubayyinullahu lakum ayatihi laallakum tasykurun

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Baca Juga :  Tradisi Menyambut Idul Adha di Masyarakat Adat Lampung. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Dalam pandangan Islam, ini menunjukkan sinergi antara urf (adat) dan syariat, di mana denda adat bukan semata balasan duniawi, tetapi sarana pembersihan moral.
Makna “tahta yang miring” memiliki tiga lapis tafsir:
1. Tafsir Sosial. Kecondongan pemimpin dari prinsip keadilan menyebabkan ketidakseimbangan sosial. Dalam konteks modern, ini berarti pemimpin adat harus menjaga harmoni dengan masyarakat pendatang dan umat lain.
2. Tafsir Spiritual. Dalam Islam, kemiringan hati disebut zaygh al-qalb, penyimpangan hati dari kebenaran (QS. Ali Imran: 8). Denda adat berfungsi sebagai taubat sosial, bukan sekadar hukuman.
3. Tafsir Filosofis-Teologi. Tahta Pepadun mencerminkan konsep amanah. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi.” “Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

Maka, “tegincing” bukan sekadar miringnya kursi, tapi goyahnya amanah di hadapan Allah.
Setelah bermufakat, masyarakat sepakat menggelar gawi tegak Pepadun, upacara untuk menegakkan kembali martabat yang miring.
Ritual ini diawali dengan doa Islam dan pembacaan surat Al-Fatihah, diikuti oleh ngebakhak (permohonan maaf adat).
Kerbau disembelih, dagingnya dibagi kepada yatim dan miskin.
Dalam filsafat ritual ini, ada tiga lapisan makna:
* Kerbau melambangkan kekuatan yang harus dikurbankan demi keseimbangan.
* Pembagian daging adalah bentuk sedekah, menegaskan prinsip sosial Islam.
* Pepung doa bersama adalah simbol integrasi spiritual antara adat dan syariat.

Sutan Bukhari akhirnya mengakui kesalahannya. Ia menyerahkan sebagian lahan untuk dikelola bersama warga transmigran sebagai tanah wakaf produktif.
Keputusan itu membuat balai adat riuh oleh tepuk tangan dan air mata.

Baca Juga :  Buku Seri: Pemerintah Tutup Mata atas Krisis Budaya Lampung. SERI 2 – PI’IL PESENGGIRI, FALSAFAH HIDUP YANG TERLUPAKAN. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Dalam kitab adat disebutkan: “Tegaklah Pepadun karena hati lurus, bukan karena darah biru.”
Dengan kebesaran hati, Sutan menunjukkan bahwa keadilan sosial adalah wujud tertinggi dari kehormatan adat. Maka, tahta yang miring pun kembali tegak.

Rangkaian ritual dan denda adat Pepadun menunjukkan tiga nilai moral utama:
1. Keadilan Sosial. Denda adat berfungsi sebagai mekanisme restoratif, sejalan dengan prinsip keadilan Islam (maqasid al-syari’ah).
2. Kebesaran Hati. Mengakui kesalahan adalah bentuk tazkiyatun nafs, penyucian jiwa yang lebih mulia daripada kemenangan formal.
3. Integrasi Hukum Adat dan Islam. Adat sebagai urf sahih, adat yang tidak bertentangan dengan syariat, menjadi bukti bahwa Islam tidak memusnahkan tradisi, tetapi meluruskannya.
Seperti diungkapkan Imam Asy-Syafi’i:
“Al-‘adah muhakkamah” , “Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum selama tidak bertentangan dengan nash.”

Di senja hari, Sutan duduk di depan singgasana adatnya yang kini tegak. Ia berkata pelan kepada putranya:
“Nak, yang miring bukan tahta ini, tapi hati yang menolak kebenaran. Ingatlah, adat tanpa iman hanyalah gengsi, dan iman tanpa adat hanyalah angan.”
Dari kejadian itu, masyarakat Penumangan belajar bahwa harmoni sejati terlahir dari keadilan yang memadukan adat dan syariat. Pepadun bukan sekadar kursi kehormatan, tetapi simbol tanggung jawab sosial dan spiritual yang harus ditegakkan dengan nurani yang bersih.
Kisah “Pepadun Tegincing: Tahta yang Miring” bukan hanya legenda, melainkan cermin bagi kehidupan modern: ketika keadilan diukur bukan oleh gengsi, tetapi oleh kebenaran yang menegakkan keseimbangan antara adat dan agama.
Seperti denda adat dau yang berfungsi menyucikan kesalahan, demikian pula manusia harus menegakkan keadilan dengan kasih dan kebijaksanaan.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini