nataragung.id – Bandar Lampung – MASIH TERNGIANG lagu Hymne Guru yang dilantunkan para siswa usai upacara peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2025 lalu. Satu persatu para siswa menyalami dan mencium tangan para guru yang berdiri berjajar di lapangan upacara. Senyum kebahagiaan terpancar dari wajah para guru, karena pada hari itu telah mendapat kado istimewa dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Profesor Abdul Mu’ti dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kedua petinggi tersebut telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional 2025. Salah satu poin utama dalam MoU tersebut yakni terkait penetapan penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang berkonflik dengan murid, orang tua ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya mendidik. Sayangnya, belum cukup satu bulan kado istimewa itu diterima, dunia pendidikan kembali digemparkan oleh kasus hukum yang menimpa seorang guru di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mansyur, seorang guru SDN 2 Kendari Sulawesi Tenggara divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pelecehan terhadap siswinya. Kasus yang menggemparkan ini bermula dari peristiwa yang sangat sederhana, dimana saat itu seorang siswi di kelas terlihat pucat dan sakit. Dengan naluri seorang bapak, guru Mansyur secara spontan menyentuh kening anak tersebut, untuk mengecek suhu tubuhnya. Tindakan tersebut murni untuk memastikan kesehatan siswinya. Orang tua siswi tidak terima dan melapor ke polisi bahwa guru Mansyur telah melakukan tindakan tidak pantas. Mansyur tidak pernah menyangka bahwa tindakannya justru disalahartikan dan dilaporkan sebagai tindakan pelecehan, sentuhan yang tulus justru berakhir di bui.
Kisah Mansyur kini menjadi sorotan publik, memicu perdebatan tentang batasan interaksi fisik antara guru dan murid ditengah upaya perlindungan anak yang semakin ketat. Banyak masyarakat yang meragukan vonis tersebut, karena tidak ada bukti kuat yang mengarah pada tindakan pencabulan atau pelecehan seksual. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan menilai bahwa kasus ini perlu ditinjau kembali secara lebih objektif.
Kasus ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat, terutama mengenai keadilan dan perlindungan bagi guru. Ada pihak yang melihat vonis tersebut sebagai langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan, sementara yang lain merasa vonis tersebut terlalu berat dan tidak adil. Situasi ini juga membuka diskusi tentang bagaimana sistem hukum dan perlindungan bagi guru dapat ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Nota kesepahaman antara Mendikdasmen dan Kapolri tentang perlindungan guru seharusnya menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi guru dan tindakan yang tidak semestinya. Maka vonis terhadap guru Mansyur menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana implementasi perlindungan tersebut dalam praktiknya.
Penting untuk mempertimbangkan apakah vonis tersebut sudah adil dan sesuai dengan bukti yang ada. Jika ada keraguan, maka perlu dilakukan proses banding yang transparan dan objektif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Perlindungan guru sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Menteri Pendidikan dan Kapolri harus memastikan implementasi konkret dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama. Jika ada permasalahan hukum yang melibatkan guru, mereka harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan perlindungan yang seharusnya, tanpa membiarkan kesan bahwa nota kesepahaman tersebut hanya simbolis, sekedar memberi angina sorga bagi para guru. Maka Menteri Pendidikan dan Kapolri perlu menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi guru dan memastikan keadilan ditegakkan, sehingga tidak ada kesan bahwa perlindungan guru hanya bersifat retorika. Dengan tindakan nyata, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan kepolisian dapat terjaga. Polri sebagai aparat penegak hukum (APH) perlu membuat pedoman khusus tentang langkah-langkah yang harus dilakukan oleh jajaran kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan guru. Pedoman ini akan membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan professional, transparan dan adil.
Beberapa hal penting yang bisa dimasukkan dalam pedoman tersebut meliputi langkah-langkah yang harus diikuti oleh polisi, khususnya proses penyelidikan dan penyidikan. Bagaimana cara-cara pengumpulan bukti yang sah dan sesuai dengan prosedur hukum, langkah-langkah untuk melindungi guru yang menjadi korban atau saksi dalam kasus tertentu, serta memastikan keselamatan mereka selama proses hukum berjalan. Dengan adanya pedoman tersebut, Polri dapat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus yang melibatkan guru dengan professional. Demikian halnya dengan Menteri Pendidikan, perlu mengambil langkah konkret untuk mendukung perlindungan guru dan memastikan implementasi nota kesepahaman dengan Polri berjalan efektif. Langkah konkret dapat berupa surat edaran atau peraturan yang mengatur tentang perlindungan guru di lingkungan sekolah maupun dalam proses hukum. Hal yang tidak kalah penting, meningkatkan kerjasama dengan Polri dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil tanpa rekayasa. Selain itu, memberikan dukungan kepada guru yang menjadi korban atau saksi dalam kasus tertentu, termasuk bantuan hukum dan psikologis. Dengan langkah-langkah konkret ini, Menteri Pendidikan dapat menunjukkan komitmennya dalam melindungi guru dan memastikan bahwa mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan nyaman. Demikian halnya dengan PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki peran penting dalam mendukung dan melindungi anggotanya. Ketika ada anggota PGRI yang tersandung kasus hukum, PGRI harus tampil di garis depan untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan, melakukan advokasi kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa hak-hak anggota terlindungi.
Organisasi PGRI harus dapat menjadi wadah yang efektif dalam mendukung dan melindungi anggotanya, serta meningkatkan martabat dan profesionalisme guru. Pada kenyataannya PGRI kurang menunjukkan sebagai organisasi independen, karena banyak pengurus intinya merupakan pejabat pemerintah yang masih aktif. Hal ini dapat membatasi kemampuan PGRI untuk melakukan langkah-langkah yang berhadapan dengan pemerintah, karena adanya potensi konflik kepentingan. Idealnya, organisasi profesi seperti PGRI harus benar-benar independen dan dapat mewakili kepentingan anggotanya tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau pemerintah. Dengan demikian, PGRI dapat menjadi wadah yang efektif dalam memperjuangkan hak-hak guru dan meningkatkan profesionalisme pendidikan di Indonesia.
Kompleksitas pekerjaan guru semakin meningkat di era digital dan globalisasi, dimana guru banyak menghadapi tekanan sosial, budaya, moral dan politik. Sementara tuntutan masyarakat yang semakin tinggi tidak selalu diimbangi dengan apresiasi yang sepadan terhadap guru. Akibatnya, sebagian guru yang mengalami tekanan material, sosial, mental, hingga harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kondisi ini tidak dapat terus dibiarkan, guru harus mendapatkan ruang dan perlindungan yang memungkinkan mereka menjalankan peran mendidik tanpa rasa takut, tampil lebih percaya diri dan berwibawa dihadapan para muridnya. Kehadiran guru sebagai agen perubahan semakin penting sebagai figure inspiratif teladan, baik di dalam maupun diluar kelas.
Agar guru dapat menjalankan perannya secara optimal, maka negara perlu memastikan mereka dalam kondisi aman dan terlindungi. Siapa pun kita dan apapun profesinya, semua berhutang budi kepada guru yang telah mendidik dan membimbing kita menjadi pribadi yang lebih baik. Maka sudah sepatutnya kita memberikan penghargaan dan perlindungan yang layak kepada guru.
*) Penulis Adalah : Pengamat pendidikan dan Ketua KMBI (Komunitas Minat Baca Indonesia) Provinsi Lampung tinggal di Bandar Lampung

